PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data tambahan mengenai transaksi mencurigakan korporasi grup SB kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Data tambahan mengenai transaksi mencurigakan grup SB itu ditemukan dari puluhan rekening milik korporasi tersebut. Sebelumnya, PPATK telah lebih dulu mencium transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun mengenai importasi emas yang belakangan diketahui terkait dengan aktivitas bisnis grup SB.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, data tambahan dari puluhan rekening grup SB itu telah diserahkan kepada DJP, sejalan dengan penyidikan yang dilakukan DJP dan Ditjen Bea Cukai mengenai transaksi mencurigakan tersebut.
Ivan mengatakan data tambahan yang diberikan ke DJP menunjukkan penanganan kasus transaksi mencurigakan yang menyeret grup SB itu akan terus berkembang. Apalagi, data LHA/LHP PPATK yang menjadi cikal bakal dari penyidikan di Ditjen Bea Cukai maupun DJP itu menunjukkan adanya dugaan praktik pencucian uang.
Tidak hanya itu, Ivan mengatakan bahwa lembaganya menemukan pihak-pihak baru maupun modus yang digunakan dalam perputaran uang pada transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut.
Penyerahan data tambahan dari PPATK ke DJP itu guna kebutuhan analisis kebenaran terhadap pelaporan pajak grup SB. DJP saat ini melakukan penyidikan terhadap transaksi mencurigakan Rp189 triliun yang berupa impor emas itu. DJP menilai adanya pajak kurang bayar dan denda dengan ratusan miliar rupiah yang melekat pada grup SB.
Tidak hanya itu, Ditjen Bea Cukai juga melakukan penyidikan terhadap transaksi mencurigakan impor emas tersebut.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, penanganan oleh Ditjen Bea Cukai dan DJP akan berbeda pada kasus tersebut. Perbedaannya terletak pada asas ultimum remedium yang tidak ada di peraturan perundang-undangan terkait dengan kepabeanan, namun ada di perpajakan.
Artinya, penyidik di DJP akan mengedepankan penyelesaian administratif dibandingkan dengan hukum, apabila pihak-pihak yang bertanggung-jawab dalam kasus tersebut memilih untuk mengambil jalan di luar pidana.
Dalam kasus yang tengah diusut DJP, otoritas memperoleh dokumen adanya pajak kurang bayar hingga denda ratusan miliar rupiah terkait dengan perusahaan-perusahaan di bawah grup SB.
Grup perusahaan itu diduga terlibat dalam kasus transaksi mencurigakan impor emas yang saat ini juga naik ke tahap penyidikan di Ditjen Bea Cukai.
“UU Perpajakan mengenai ultimum remedium, yaitu pemberian prioritas kepada wajib pajak untuk membayar sejumlah pajak yang kurang dibayar dan sanksi administratif, karena UU Pajak paradigmanya mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dikutip hari ini.
Kasus importasi emas Rp189 triliun itu merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun terkait dengan pajak dan bea cukai, yang terekam dalam 300 LHA/LHP PPATK.