Rabu, 11 Februari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PPATK Serahkan Data Tambahan Kasus Impor Emas Rp189 Triliun

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10/11/2023
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Kantor PPAT. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data tambahan mengenai transaksi mencurigakan korporasi grup SB kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Data tambahan mengenai transaksi mencurigakan grup SB itu ditemukan dari puluhan rekening milik korporasi tersebut. Sebelumnya, PPATK telah lebih dulu mencium transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun mengenai importasi emas yang belakangan diketahui terkait dengan aktivitas bisnis grup SB.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, data tambahan dari puluhan rekening grup SB itu telah diserahkan kepada DJP, sejalan dengan penyidikan yang dilakukan DJP dan Ditjen Bea Cukai mengenai transaksi mencurigakan tersebut.

Ivan mengatakan data tambahan yang diberikan ke DJP menunjukkan penanganan kasus transaksi mencurigakan yang menyeret grup SB itu akan terus berkembang. Apalagi, data LHA/LHP PPATK yang menjadi cikal bakal dari penyidikan di Ditjen Bea Cukai maupun DJP itu menunjukkan adanya dugaan praktik pencucian uang.

Tidak hanya itu, Ivan mengatakan bahwa lembaganya menemukan pihak-pihak baru maupun modus yang digunakan dalam perputaran uang pada transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut.

Baca Juga:

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

Penyerahan data tambahan dari PPATK ke DJP itu guna kebutuhan analisis kebenaran terhadap pelaporan pajak grup SB. DJP saat ini melakukan penyidikan terhadap transaksi mencurigakan Rp189 triliun yang berupa impor emas itu. DJP menilai adanya pajak kurang bayar dan denda dengan ratusan miliar rupiah yang melekat pada grup SB.

Tidak hanya itu, Ditjen Bea Cukai juga melakukan penyidikan terhadap transaksi mencurigakan impor emas tersebut.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, penanganan oleh Ditjen Bea Cukai dan DJP akan berbeda pada kasus tersebut. Perbedaannya terletak pada asas ultimum remedium yang tidak ada di peraturan perundang-undangan terkait dengan kepabeanan, namun ada di perpajakan.

Artinya, penyidik di DJP akan mengedepankan penyelesaian administratif dibandingkan dengan hukum, apabila pihak-pihak yang bertanggung-jawab dalam kasus tersebut memilih untuk mengambil jalan di luar pidana.

Dalam kasus yang tengah diusut DJP, otoritas memperoleh dokumen adanya pajak kurang bayar hingga denda ratusan miliar rupiah terkait dengan perusahaan-perusahaan di bawah grup SB.
Grup perusahaan itu diduga terlibat dalam kasus transaksi mencurigakan impor emas yang saat ini juga naik ke tahap penyidikan di Ditjen Bea Cukai.

“UU Perpajakan mengenai ultimum remedium, yaitu pemberian prioritas kepada wajib pajak untuk membayar sejumlah pajak yang kurang dibayar dan sanksi administratif, karena UU Pajak paradigmanya mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dikutip hari ini.
Kasus importasi emas Rp189 triliun itu merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun terkait dengan pajak dan bea cukai, yang terekam dalam 300 LHA/LHP PPATK.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Pengemplang Pajak Diburu Lewat Data dan Teknologi, Sudah Inkracht Jadi Prioritas Penagihan Aktif

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

Oleh Eka L. Prasetya Jakarta, PajakOnline — Pemerintah melalui Kementerian...

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Industri Baja di Tangerang

oleh PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP...

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah penonaktifan massal terhadap...

Tax Payer Community Goes to Campus: Gelorakan Sadar Pajak Generasi Muda

Biometrik Wajah SIM Card, Tax Payer Community Perhatikan Dampak ke Ekonomi Digital hingga Perluasan Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline —Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyatakan penerapan biometrik...

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Tiket Pesawat Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak, di antaranya diskon...

Indonesia Maju, UMKM Ekraf Jadi Patriot Pajak

Tax Payer Community Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat Capai Rp78,65 Triliun

PER-7/PJ/2025, Semua Aktivitas Ekonomi Masuk Radar Pajak

oleh PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline - DJP memperluas pengawasan administrasi perpajakan dengan menerbitkan...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Fiskus Bisa Kunjungi Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

PajakOnline – Petugas pajak atau fiskus dapat mengunjungi wajib pajak...

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

DJP Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mengimbau seluruh wajib...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

Pajak Marketplace Diterapkan Setelah Ekonomi Tumbuh 6 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
11/02/2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menyatakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.