Rabu, 27 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PPh Final Berikut Penjelasan Lengkapnya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 September 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Pelaku UMKM. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang memperoleh penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh. Berdasarkan sifat pemungutannya ada PPh Final dan PPh Tidak Final. Perbedaan kedua jenis PPh tersebut terletak pada pelaporan SPT Tahunan PPh, baik untuk orang pribadi maupun badan.

PPh Final sering disebut juga sebagai PPh Pasal 4 ayat (2). PPh Final merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah atau bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya.

Sederhananya, PPh Final ini adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Oleh karena itu, PPh Pasal 4 ayat (2) ini dikenal sebagai PPh Final.

Ketentuan mengenai PPh Final tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh.

Baca Juga:

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Menurut IBFD-International Tax Glossary-(2009), PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final digunakan untuk menggambarkan penghasilan yang dikenai withholding tax dan bukan termasuk penghasilan yang menggunakan perhitungan pajak dengan tarif progresif.

PPh Final memiliki skema tarif khusus atas setiap jenis penghasilan, serta biaya yang terkait atas penghasilan tersebut tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.
Pembayaran dan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan menjadi pelunasan. Dengan demikian, Wajib Pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh Final maka sudah dianggap melunasi pajaknya.

Kategori PPh Final

Terbagi menjadi 2 berdasarkan pengenaannya, sebagai berikut;

PPh Final dipotong pihak lain

Dalam hal ini, Wajib Pajak yang telah dipotong/dipungut pajak penghasilannya hanya akan menerima bukti pemotongan pajaknya dari pihak pemotong.

PPh Final disetor sendiri

Dalam hal ini, Wajib Pajak sebagai pihak pemotong/pemungut pajak dan harus menyetorkannya ke kas negara.

Objek PPh Final

Objek PPh Final dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan tertentu, yang di antaranya berupa:

Bunga deposito atau obligasi

Objek PPh Final dapat berupa penghasilan dari bunga deposito dan jenis-jenis tabungan lainnya, bunga dari obligasi, surat utang negara, serta bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

Hadiah

Objek PPh Final dapat berupa penghasilan dari hadiah berupa lotre atau undian.

Transaksi saham atau surat berharga

Objek PPh Final dapat berupa penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif perdagangan bursa, serta transaksi penjualan atas saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura atau usaha.

Pengalihan harta, sewa tanah dan/atau bangunan

Objek PPh Final dapat berupa penghasilan dari transaksi atas pengalihan harta dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang meliputi transaksi penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan atau pelepasan hak, hibah, waris, dan lelang.

Kemudian, objek PPh Final juga berupa persewaan atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, gedung, toko, gudang, bangunan industri, dan kondominium.

Selain itu, objek PPh Final juga untuk usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi.

Penghasilan tertentu lainnya

Objek PPh Final dapat berupa penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu, yakni tidak melebihi 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak. Serta, penghasilan tertentu lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tarif PPh Final

Tarif PPh Final yang dikenakan kepada Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan akan merujuk pada sumber-sumber penghasilan yang diperolehnya. Berikut ini tarif dari setiap objek pajak PPh Final:

Tarif sebesar 20% dikenakan atas bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro. Ketentuan tarif ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001.

Tarif sebesar 10% dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada para anggotanya (kecuali bunga dibawah Rp 240 ribu tidak dikenakan pajak). Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2009.

Tarif sebesar 10% dikenakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak menginvestasikan dividennya di dalam negeri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dividen diperoleh. Apabila diinvestasikan, maka tidak dikenakan pajak. Ketentuan ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).

Tarif sebesar 10% dikenatan terhadap persewaan atas tanah dan/atau bangunan. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Tarif sebesar 0% – 20% dikenakan atas bunga obligasi (surat utang negara) dan SUN lebih dari 12 bulan. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP Nomor 16 Tahun 2009.

Tarif sebesar 25% dikenakan atas hadiah undian atau lotre. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2000.

Tarif sebesar 0,5% dikenakan atas transaksi penjualan saham pendiri dan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi saham bukan pendiri.

Tarif sebesar 5% dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate. Sedangkan, tarif sebesar 1% dikenakan atas pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana.

Tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura.

Tarif sebesar 2,5% dikenakan atas transaksi derivatif berjangka panjang yang sudah diperdagangkan di bursa. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2009.

Tarif PPh Final atas jasa konstruksi sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Tarif sebesar 1,75% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi kecil dengan sertifikasi;

Tarif sebesar 4% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi;

Tarif sebesar 2,65% dikenakan terhadap pelaksana konstruksi menengah dan besar;

Tarif sebesar 2,65% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha;

Tarif sebesar 4% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha;

Tarif sebesar 3,5% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang mempunyai sertifikasi usaha;

Tarif sebesar 6% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai sertifikasi usaha.

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh Final

Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto (omzet) tertentu disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara untuk pelaporannya, apabila sudah validasi NTPN maka Wajib Pajak tidak perlu lapor lagi.

PPh Final berupa bunga, deposito, tabungan, dan diskonto SBI disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.

PPh Final berupa transaksi penjualan saham disetorkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penjualan saham. Sementara dilaporkan paling lambat tanggal 25 setelah bulan terjadinya penjualan saham.

PPh Final atas hadiah undian disetorkan paling lambat tanggal 10 berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak pengusaha sewa) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, serta dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

PPh Final atas jasa konstruksi disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara, untuk pelaporannya adalah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
27 Mei 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
27 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
27 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
27 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
27 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
27 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
27 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
27 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
27 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.