PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang memperoleh penghasilan akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh. Berdasarkan sifat pemungutannya ada PPh Final dan PPh Tidak Final. Perbedaan kedua jenis PPh tersebut terletak pada pelaporan SPT Tahunan PPh, baik untuk orang pribadi maupun badan.
PPh Final sering disebut juga sebagai PPh Pasal 4 ayat (2). PPh Final merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah atau bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya.
Sederhananya, PPh Final ini adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Oleh karena itu, PPh Pasal 4 ayat (2) ini dikenal sebagai PPh Final.
Ketentuan mengenai PPh Final tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh.
Menurut IBFD-International Tax Glossary-(2009), PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final digunakan untuk menggambarkan penghasilan yang dikenai withholding tax dan bukan termasuk penghasilan yang menggunakan perhitungan pajak dengan tarif progresif.
PPh Final memiliki skema tarif khusus atas setiap jenis penghasilan, serta biaya yang terkait atas penghasilan tersebut tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.
Pembayaran dan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan menjadi pelunasan. Dengan demikian, Wajib Pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh Final maka sudah dianggap melunasi pajaknya.
Kategori PPh Final
Terbagi menjadi 2 berdasarkan pengenaannya, sebagai berikut;
PPh Final dipotong pihak lain
Dalam hal ini, Wajib Pajak yang telah dipotong/dipungut pajak penghasilannya hanya akan menerima bukti pemotongan pajaknya dari pihak pemotong.
PPh Final disetor sendiri
Dalam hal ini, Wajib Pajak sebagai pihak pemotong/pemungut pajak dan harus menyetorkannya ke kas negara.
Objek PPh Final
Objek PPh Final dikenakan terhadap penghasilan atau pendapatan tertentu, yang di antaranya berupa:
Bunga deposito atau obligasi
Objek PPh Final dapat berupa penghasilan dari bunga deposito dan jenis-jenis tabungan lainnya, bunga dari obligasi, surat utang negara, serta bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
Hadiah
Objek PPh Final dapat berupa penghasilan dari hadiah berupa lotre atau undian.
Transaksi saham atau surat berharga
Objek PPh Final dapat berupa penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif perdagangan bursa, serta transaksi penjualan atas saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura atau usaha.
Pengalihan harta, sewa tanah dan/atau bangunan
Objek PPh Final dapat berupa penghasilan dari transaksi atas pengalihan harta dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang meliputi transaksi penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan atau pelepasan hak, hibah, waris, dan lelang.
Kemudian, objek PPh Final juga berupa persewaan atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, gedung, toko, gudang, bangunan industri, dan kondominium.
Selain itu, objek PPh Final juga untuk usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi.
Penghasilan tertentu lainnya
Objek PPh Final dapat berupa penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu, yakni tidak melebihi 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak. Serta, penghasilan tertentu lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tarif PPh Final
Tarif PPh Final yang dikenakan kepada Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan akan merujuk pada sumber-sumber penghasilan yang diperolehnya. Berikut ini tarif dari setiap objek pajak PPh Final:
Tarif sebesar 20% dikenakan atas bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro. Ketentuan tarif ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001.
Tarif sebesar 10% dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada para anggotanya (kecuali bunga dibawah Rp 240 ribu tidak dikenakan pajak). Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2009.
Tarif sebesar 10% dikenakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak menginvestasikan dividennya di dalam negeri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dividen diperoleh. Apabila diinvestasikan, maka tidak dikenakan pajak. Ketentuan ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
Tarif sebesar 10% dikenatan terhadap persewaan atas tanah dan/atau bangunan. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Tarif sebesar 0% – 20% dikenakan atas bunga obligasi (surat utang negara) dan SUN lebih dari 12 bulan. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP Nomor 16 Tahun 2009.
Tarif sebesar 25% dikenakan atas hadiah undian atau lotre. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2000.
Tarif sebesar 0,5% dikenakan atas transaksi penjualan saham pendiri dan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi saham bukan pendiri.
Tarif sebesar 5% dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate. Sedangkan, tarif sebesar 1% dikenakan atas pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana.
Tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura.
Tarif sebesar 2,5% dikenakan atas transaksi derivatif berjangka panjang yang sudah diperdagangkan di bursa. Ketentuan ini lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2009.
Tarif PPh Final atas jasa konstruksi sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Tarif sebesar 1,75% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi kecil dengan sertifikasi;
Tarif sebesar 4% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi;
Tarif sebesar 2,65% dikenakan terhadap pelaksana konstruksi menengah dan besar;
Tarif sebesar 2,65% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha;
Tarif sebesar 4% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha;
Tarif sebesar 3,5% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang mempunyai sertifikasi usaha;
Tarif sebesar 6% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai sertifikasi usaha.
Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh Final
Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto (omzet) tertentu disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara untuk pelaporannya, apabila sudah validasi NTPN maka Wajib Pajak tidak perlu lapor lagi.
PPh Final berupa bunga, deposito, tabungan, dan diskonto SBI disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.
PPh Final berupa transaksi penjualan saham disetorkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penjualan saham. Sementara dilaporkan paling lambat tanggal 25 setelah bulan terjadinya penjualan saham.
PPh Final atas hadiah undian disetorkan paling lambat tanggal 10 berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
PPh Final atas persewaan tanah dan/atau bangunan disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak pengusaha sewa) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, serta dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
PPh Final atas jasa konstruksi disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sementara, untuk pelaporannya adalah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.