PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atau PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada para pelanggan platform digital di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sebanyak 6 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama, mereka adalah:
• Amazon Web Services Inc.
• Google Asia Pacific Pte. Ltd.
• Google Ireland Ltd.
• Google LLC.
• Netflix International B.V., dan
• Spotify AB.
Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam PMSE luar negeri tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dari pantauan redaksi PajakOnline.com untuk transaksi games dan langganan video streaming dan musik di Google Apps Store sudah dikenakan PPN sebesar 10%. Kami coba melakukan transaksi penambahan saldo Google Play dengan metode pembayaran di Alfamart sudah dikenakan pajak sebesar 10%.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.
Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.
DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Sementara itu, Managing Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, DJP perlu memerhatikan implementasi pemajakan dan pengawasan yang melekat dalam penyetoran PPN dari para PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Agar uang pajaknya benar-benar dilaporkan dan disetor sesuai dengan jumlah uang pajak yang dipungut dari konsumen mereka,” kata Koni.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Semester 2 Diperkirakan Naik karena PPN Digital