Rabu, 14 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PPN 10% Pajak Digital untuk PMSE Diberlakukan Sejak Agustus 2020

Perlu memerhatikan implementasi pemajakan dan pengawasan yang melekat dalam penyetoran PPN dari para PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
03/08/2020
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
PPN Melalui PMSE Berlaku 1 Juli 2020

Layanan streaming. Sumber Foto: Ist.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atau PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada para pelanggan platform digital di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sebanyak 6 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama, mereka adalah:

• Amazon Web Services Inc.
• Google Asia Pacific Pte. Ltd.
• Google Ireland Ltd.
• Google LLC.
• Netflix International B.V., dan
• Spotify AB.

Baca Juga:

Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data

Sengketa Pajak, Putusan Pengadilan Jadi Bahan Perbaikan Regulasi

Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan

PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

Insentif Pajak Dorong Orang-orang Kaya Belanjakan Uangnya

Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam PMSE luar negeri tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020. Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dari pantauan redaksi PajakOnline.com untuk transaksi games dan langganan video streaming dan musik di Google Apps Store sudah dikenakan PPN sebesar 10%. Kami coba melakukan transaksi penambahan saldo Google Play dengan metode pembayaran di Alfamart sudah dikenakan pajak sebesar 10%.

Sudah dikenakan pajak berupa PPN 10% dalam transaksi platform digital di Google Play.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas.

DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Sementara itu, Managing Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, DJP perlu memerhatikan implementasi pemajakan dan pengawasan yang melekat dalam penyetoran PPN dari para PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

“Agar uang pajaknya benar-benar dilaporkan dan disetor sesuai dengan jumlah uang pajak yang dipungut dari konsumen mereka,” kata Koni.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Semester 2 Diperkirakan Naik karena PPN Digital

Tags: Konsultan PajakOnlinePajak OnlinePajak PMSEPajakOnline Consulting GroupPajakOnline.comPMSEPPN 10 Persen
Bagikan481Tweet301Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Batas Waktu Pengajuan Insentif PPh Pasal 21 dan Pasal 25 Diperpanjang

Berita selanjutnya

Denda Pajak Kendaraan Dihapus di Sumsel Selama Agustus 2020

Baca Berita

Ini Rincian Fasilitas Pajak untuk Penanganan Wabah Corona

Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak....

PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Sengketa Pajak, Putusan Pengadilan Jadi Bahan Perbaikan Regulasi

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan evaluasi atas putusan pengadilan...

Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan

Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Pencegahan korupsi memerlukan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk kementerian,...

PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyerukan kepada...

PNBP Per Maret Capai 10,52 Persen dari Target APBN 2020

Insentif Pajak Dorong Orang-orang Kaya Belanjakan Uangnya

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengharapkan insentif...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Denda Pajak Kendaraan Dihapus di Sumsel Selama Agustus 2020

Denda Pajak Kendaraan Dihapus di Sumsel Selama Agustus 2020

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37755 dibagikan
    Bagikan 15102 Tweet 9439
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22629 dibagikan
    Bagikan 9052 Tweet 5657
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18431 dibagikan
    Bagikan 7372 Tweet 4608
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14787 dibagikan
    Bagikan 5915 Tweet 3697
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12183 dibagikan
    Bagikan 4873 Tweet 3046

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Algeria

Berlaku : 1 Januari 2001

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Democratic Peoples Republic Of Algeria For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Tax Treaty antara Indonesia - Netherlands

Berlaku : 1 Januari 2004

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua

Jalan K.H Mas Mansyur No. 71, Jakarta Pusat. Telp : 021-31925825,

KP2KP Perdagangan

Jalan Sudirman No. 293 Perdagangan, Simalungun. Telp : 0622-697848

Load More

Terbaru

  • Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data
  • Sengketa Pajak, Putusan Pengadilan Jadi Bahan Perbaikan Regulasi
  • Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan
  • PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi
  • Insentif Pajak Dorong Orang-orang Kaya Belanjakan Uangnya

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Headlines

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

13/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In