Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

PPN Atas Restrukturisasi Perusahaan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
03/08/2020
in Berita, Headlines, Perpajakan
0
Kebijakan Fiskal Tahun 2021 Harus Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional

Sumber Foto : Kemenkeu

1.8k
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—

A. Mekanisme PPN-nya ( KEP – 546/PJ./2000 )

–

Penyerahan BKP (aktiva) dari debitor kepada bank kreditor atau BPPN yang hanya bertindak sebagai pembeli sementara, belum terutang PPN.

–

Penyerahan tersebut di atas harus dibuatkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Prakarsa Jakarta dan/atau BPPN yang memuat:

–

Pernyataan bahwa penyerahan dimaksud dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme IBRA/BPPN, INDRA atau Prakarsa Jakarta.

–

Jenis aktiva yang diserahkan.

–

Tanggal penyerahan.

–

Surat Keterangan tersebut minimal dibuat rangkap 5, dengan peruntukan sbb :

–

Lembar ke-1 untuk debitor pemilik aktiva yang diserahkan

–

Lembar ke-2 untuk Prakarsa Jakarta dan atau BPPN

–

Lembar ke-3 untuk KPP-nya PKP debitor.

–

Lembar ke-4 dan ke-5 disimpan oleh Bank kreditor dan atau BPPN untuk kemudian diberikan kepada pembeli yang sebenarnya.

–

Penyerahan BKP (aktiva) dari Bank kreditor/BPPN/Juru lelang kepada pembeli sebenarnya terutang PPN, sepanjang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut dapat dikreditkan oleh debitor.

–

Dalam hal aktiva tersebut tidak dijual oleh Bank kreditor atau BPPN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penyerahan dari pihak debitor, maka Bank kreditor/BPPN dianggap telah menerima penyerahan aktiva tersebut sehingga terutang PPN.

Sejak tanggal 1 Januari 2001, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999 tidak berlaku lagi.

B. Tata Cara Penyetoran PPN

–

PPN yang terutang atas penyerahan aktiva tersebut dihitung dari harga jual atau harga lelang dan disetor seluruhnya dengan menggunakan SSP tersendiri oleh pembelinya.

–

Tata Cara pengisian SSP-nya sebagai berikut :

–

Kolom nama dan alamat diisi dengan nama dan alamat bank kreditor atau BPPN yang menyerahkan aktiva yang bersangkutan.

–

Pada kolom NPWP agar diisi dengan angka 0 pada 8 digit yang pertama dan diikuti dengan kode KPP-nya pembeli.

–

Pada Kolom Wajib Pajak/Penyetor agar diisi nama, cap, dan NPWP Pembeli BKP (aktiva) tersebut.

–

Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

–

Pada saat terjadi penyerahan BKP (aktiva) dari bank kreditor atau BPPN atau juru lelang kepada pembeli :

–

Tidak perlu dibuat Faktur Pajak Standar.

–

PPN yang terutang atas penyerahan aktiva tersebut dihitung dari harga jual atau harga lelang dan disetor seluruhnya menggunakan SSP tersendiri oleh pembelinya.

–

Tata Cara pengisian SSP-nya sebagai berikut :

–

Kolom nama dan alamat diisi dengan nama dan alamat bank kreditor atau BPPN yang menyerahkan aktiva yang bersangkutan.

–

Pada kolom NPWP agar diisi dengan angka 0 pada 8 digit yang pertama dan diikuti dengan kode KPP-nya pembeli.

–

Pada Kolom Wajib Pajak/Penyetor agar diisi nama, cap, dan NPWP Pembeli BKP (aktiva) tersebut.

–

Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

C. Pencabutan Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999

–

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999 tentang Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan dinyatakan dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 551/KMK.04/2000

–

Namun demikian ternyata ketentuan tentang pengenaan PPN atas penyerahan aktiva dalam rangka restrukturisasi utang/perusahaan tersebut diatur kembali dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-546/PJ/2000, yang substansinya hampir sama dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999.

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Share701Tweet438Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Ini Daftar Bank Pemberi Kredit Modal Kerja Korporasi Padat Karya

Next Post

Batas Waktu Pengajuan Insentif PPh Pasal 21 dan Pasal 25 Diperpanjang

Related Posts

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pedoman pertukaran informasi lintas...

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu unggah (upload) faktur pajak...

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 110 kantong darah berhasil dihimpun dalam kegiatan donor...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 74 barang Wajib Pajak dengan total nilai limit...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Load More
Next Post
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Batas Waktu Pengajuan Insentif PPh Pasal 21 dan Pasal 25 Diperpanjang

PPN Melalui PMSE Berlaku 1 Juli 2020

PPN 10% Pajak Digital untuk PMSE Diberlakukan Sejak Agustus 2020

Denda Pajak Kendaraan Dihapus di Sumsel Selama Agustus 2020

Denda Pajak Kendaraan Dihapus di Sumsel Selama Agustus 2020

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44106 shares
    Share 17642 Tweet 11027
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43816 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26874 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

23 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In