A. Mekanisme PPN-nya ( KEP – 546/PJ./2000 )
– | Penyerahan BKP (aktiva) dari debitor kepada bank kreditor atau BPPN yang hanya bertindak sebagai pembeli sementara, belum terutang PPN. | ||||||||
– | Penyerahan tersebut di atas harus dibuatkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Prakarsa Jakarta dan/atau BPPN yang memuat:
| ||||||||
– | Surat Keterangan tersebut minimal dibuat rangkap 5, dengan peruntukan sbb :
| ||||||||
– | Penyerahan BKP (aktiva) dari Bank kreditor/BPPN/Juru lelang kepada pembeli sebenarnya terutang PPN, sepanjang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut dapat dikreditkan oleh debitor. | ||||||||
– | Dalam hal aktiva tersebut tidak dijual oleh Bank kreditor atau BPPN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penyerahan dari pihak debitor, maka Bank kreditor/BPPN dianggap telah menerima penyerahan aktiva tersebut sehingga terutang PPN. |
Sejak tanggal 1 Januari 2001, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999 tidak berlaku lagi.
B. Tata Cara Penyetoran PPN
– | PPN yang terutang atas penyerahan aktiva tersebut dihitung dari harga jual atau harga lelang dan disetor seluruhnya dengan menggunakan SSP tersendiri oleh pembelinya. | ||||||||
– | Tata Cara pengisian SSP-nya sebagai berikut :
| ||||||||
– | Pada saat terjadi penyerahan BKP (aktiva) dari bank kreditor atau BPPN atau juru lelang kepada pembeli :
| ||||||||
– | Tata Cara pengisian SSP-nya sebagai berikut :
|
| C. | Pencabutan Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999 |
– | Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999 tentang Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan dinyatakan dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 551/KMK.04/2000 |
– | Namun demikian ternyata ketentuan tentang pengenaan PPN atas penyerahan aktiva dalam rangka restrukturisasi utang/perusahaan tersebut diatur kembali dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-546/PJ/2000, yang substansinya hampir sama dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999. |
































