Selasa, 20 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PPN Atas Restrukturisasi Perusahaan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
03/08/2020
in Berita, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Kebijakan Fiskal Tahun 2021 Harus Perkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional

Sumber Foto : Kemenkeu

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—

A. Mekanisme PPN-nya ( KEP – 546/PJ./2000 )

–

Penyerahan BKP (aktiva) dari debitor kepada bank kreditor atau BPPN yang hanya bertindak sebagai pembeli sementara, belum terutang PPN.

–

Penyerahan tersebut di atas harus dibuatkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Prakarsa Jakarta dan/atau BPPN yang memuat:

–

Pernyataan bahwa penyerahan dimaksud dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme IBRA/BPPN, INDRA atau Prakarsa Jakarta.

–

Jenis aktiva yang diserahkan.

–

Tanggal penyerahan.

–

Surat Keterangan tersebut minimal dibuat rangkap 5, dengan peruntukan sbb :

–

Lembar ke-1 untuk debitor pemilik aktiva yang diserahkan

–

Lembar ke-2 untuk Prakarsa Jakarta dan atau BPPN

–

Lembar ke-3 untuk KPP-nya PKP debitor.

–

Lembar ke-4 dan ke-5 disimpan oleh Bank kreditor dan atau BPPN untuk kemudian diberikan kepada pembeli yang sebenarnya.

–

Penyerahan BKP (aktiva) dari Bank kreditor/BPPN/Juru lelang kepada pembeli sebenarnya terutang PPN, sepanjang Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut dapat dikreditkan oleh debitor.

–

Dalam hal aktiva tersebut tidak dijual oleh Bank kreditor atau BPPN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penyerahan dari pihak debitor, maka Bank kreditor/BPPN dianggap telah menerima penyerahan aktiva tersebut sehingga terutang PPN.

Sejak tanggal 1 Januari 2001, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999 tidak berlaku lagi.

B. Tata Cara Penyetoran PPN

–

PPN yang terutang atas penyerahan aktiva tersebut dihitung dari harga jual atau harga lelang dan disetor seluruhnya dengan menggunakan SSP tersendiri oleh pembelinya.

–

Tata Cara pengisian SSP-nya sebagai berikut :

–

Kolom nama dan alamat diisi dengan nama dan alamat bank kreditor atau BPPN yang menyerahkan aktiva yang bersangkutan.

–

Pada kolom NPWP agar diisi dengan angka 0 pada 8 digit yang pertama dan diikuti dengan kode KPP-nya pembeli.

–

Pada Kolom Wajib Pajak/Penyetor agar diisi nama, cap, dan NPWP Pembeli BKP (aktiva) tersebut.

–

Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

–

Pada saat terjadi penyerahan BKP (aktiva) dari bank kreditor atau BPPN atau juru lelang kepada pembeli :

–

Tidak perlu dibuat Faktur Pajak Standar.

–

PPN yang terutang atas penyerahan aktiva tersebut dihitung dari harga jual atau harga lelang dan disetor seluruhnya menggunakan SSP tersendiri oleh pembelinya.

–

Tata Cara pengisian SSP-nya sebagai berikut :

–

Kolom nama dan alamat diisi dengan nama dan alamat bank kreditor atau BPPN yang menyerahkan aktiva yang bersangkutan.

–

Pada kolom NPWP agar diisi dengan angka 0 pada 8 digit yang pertama dan diikuti dengan kode KPP-nya pembeli.

–

Pada Kolom Wajib Pajak/Penyetor agar diisi nama, cap, dan NPWP Pembeli BKP (aktiva) tersebut.

–

Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

C.Pencabutan Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999

–

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999 tentang Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan dinyatakan dicabut. Pencabutan tersebut dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 551/KMK.04/2000

–

Namun demikian ternyata ketentuan tentang pengenaan PPN atas penyerahan aktiva dalam rangka restrukturisasi utang/perusahaan tersebut diatur kembali dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-546/PJ/2000, yang substansinya hampir sama dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999.

Baca Juga:

Sebanyak 12,1 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax DJP

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak di Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline.com | Direktur Jenderal Pajak memperbarui ketentuan pemungut PPN PMSE...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pengenaan tarif bea...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

oleh PajakOnline
31/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
30/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jakbar Lelang Belasan Aset

Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jakbar Lelang Belasan Aset

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Belasan barang hasil penyitaan pajak akan dilelang kepada publik...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.