TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN DTP Berikut Penjelasan Lengkapnya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Salah satu fasilitas pajak yang diberikan pemerintah yaitu Pajak Ditanggung Pemerintah atau DTP. Sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.05/2010 (PMK-228/2010). Pajak DTP merupakan pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai APBN. Dalam PMK-228/2010, salah satu jenis pajak yang dapat ditanggung oleh pemerintah adalah PPN.

Pemberian PPN DTP ini merupakan kewenangan Menteri Keuangan. Berdasarkan Pasal 3 PMK-228/2010, tertera bahwa Menteri Keuangan menetapkan objek pajak tertentu yang mendapat insentif fiskal PPN DTP. Objek PPN DTP akan ditetapkan tiap tahun anggaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai APBN.

Selain itu, pemberian insentif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial, politik, dan ekonomi, sehingga dalam tahun anggaran mungkin saja tidak terdapat insentif PPN DTP. Hingga saat ini terdapat beberapa jenis insentif PPN DTP yang berlaku, seperti waktu PPN DTP terkait penanganan Covid-19 dan PPN DTP atas penyerahan rumah.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pembetulan-spt-badan-dan-status-rugi/

Saat terjadi Covid-19 berlaku PPN DTP , Insentif ini diatur melalui PMK Nomor 226/PMK.03/2021 (PMK-226/2021). PPN DTP diberikan atas penyerahan Barang Kena Pajak terkait penanganan Covid-19, seperti alat tes, obat, dan pelindung diri, oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pihak tertentu. Selain itu, PPN DTP juga diberikan atas penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh PKP kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat. Terakhir, PPN DTP juga diberikan atas penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat.

Selanjutnya PPN DTP atas penyerahan rumah, Insentif PPN DTP ini diatur melalui PMK Nomor 6/PMK.03/2022 (PMK-6/2022). Dalam tersebut terdapat dua bentuk insentif yang diberikan. Pertama, PPN DTP sebesar 50% atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 Miliar. Kedua, PPN DTP sebesar 25% atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang nilai jualnya di atas Rp2 Miliar namun tidak melebihi Rp5 Miliar. (Azzahra Choirrun Nissa)