PajakOnline.com—Pemerintah menyatakan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendatang. Kenaikan PPN tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan melanjutkan program pemerintah sebelumnya. Saat ini, tarif PPN ditetapkan 11 persen mulai 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Berdasarkan UU HPP, pengenaan tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan keberlanjutan,” kata Airlangga dalam media briefing, dikutip hari ini.
Oleh karena itu, pemerintah mulai menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) untuk tahun anggaran 2025. Pembahasan RKP ini akan juga memasukkan program atau rencana kerja pemerintahan yang baru.
“Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pos-posnya detailnya satu bulan ke depan, Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di 20 Maret 2024. Kemudian, APBN tahun 2025 pelaksanaanya oleh pemerintah yang akan datang,” ungkap Airlangga.
Sebenarnya, pemerintahan yang baru nanti memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan ini merupakan amanah dari Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang PPN.