TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Pemakaian Sendiri dan PPN Pemberian Cuma-cuma, Ini Bedanya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat perlakuan yang berbeda yakni disebut dengan istilah PPN pemakaian sendiri dan PPN pemberian cuma-cuma.

PPN pemakaian sendiri merupakan jenis PPN yang dikenakan atas penggunaan barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP) untuk kepentingan pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi produsen atau penjual barang tersebut.Penggunaannya bisa untuk pengurus maupun karyawan PKP tersebut. Contoh pemakaian sendiri seperti, ketika perusahaan distributor atau penjual pelumas mobil menggunakan produk yang ia jual untuk kendaraan operasionalnya. Itu termasuk PPN dengan pemakaian sendiri.

Sementara itu, PPN pemberian cuma-cuma merupakan istilah bagi perlakuan PPN terhadap pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran. Pemberian ini bisa berupa barang produksi sendiri maupun barang yang bukan produksi sendiri. Salah satu contoh PPN pemberian cuma-cuma yakni seperti barang promosi kepada relasi atau calon pembeli.

PPN pemakaian sendiri ditujukan untuk BKP atau JKP yang memiliki sifat pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan sifat pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif. Sedangkan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan pemakaian BKP atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha seperti produksi, distribusi maupun pemasaran. Sementara, jika BKP atau JKP tidak digunakan untuk tujuan produktif, maka dianggap pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif.

Selanjutnya, jika BKP atau JKP terkait masuk PPN pemakaian sendiri, maka PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Namun penerbitannya cukup unik. Pasalnya, nama penjual dan pembeli BKP/JKP yang harus dicantumkan dalam kolom identitas adalah nama perusahaan yang sama.

Pada faktur pajak PPN pemakaian sendiri, dua digit kode transaksi pada faktur pajaknya menggunakan kode 04. Sedangkan, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010, yakni senilai harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Namun, jika penggunaan BKP atau JKP memang tidak berhubungan dengan proses produksi, maka faktur pajak PPN pemakaian sendiri dilaporkan dalam formulir lampiran SPT Masa PPN. Formulir ini memiliki dua jenis, yakni formulir 1111-A2 sebagai pajak keluaran dan formulir 1111-B3 sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Sedangkan, untuk pemberian cuma-cuma baik barang produksi sendiri maupun barang bukan produksi sendiri, PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak normal (identitas pembeli dan identitas penerima BKP/JKP diisi seperti biasa). Perlu diketahui, PPN pemberian cuma-cuma dapat dikreditkan oleh penerima BKP/JKP jika memang berkaitan dengan kegiatan usaha. (Azzahra Choirrun Nissa)