PajakOnline.com—Dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat perlakuan yang berbeda yakni disebut dengan istilah PPN pemakaian sendiri dan PPN pemberian cuma-cuma.
PPN pemakaian sendiri merupakan jenis PPN yang dikenakan atas penggunaan barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP) untuk kepentingan pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi produsen atau penjual barang tersebut.Penggunaannya bisa untuk pengurus maupun karyawan PKP tersebut. Contoh pemakaian sendiri seperti, ketika perusahaan distributor atau penjual pelumas mobil menggunakan produk yang ia jual untuk kendaraan operasionalnya. Itu termasuk PPN dengan pemakaian sendiri.
Sementara itu, PPN pemberian cuma-cuma merupakan istilah bagi perlakuan PPN terhadap pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran. Pemberian ini bisa berupa barang produksi sendiri maupun barang yang bukan produksi sendiri. Salah satu contoh PPN pemberian cuma-cuma yakni seperti barang promosi kepada relasi atau calon pembeli.
PPN pemakaian sendiri ditujukan untuk BKP atau JKP yang memiliki sifat pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan sifat pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif. Sedangkan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan pemakaian BKP atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha seperti produksi, distribusi maupun pemasaran. Sementara, jika BKP atau JKP tidak digunakan untuk tujuan produktif, maka dianggap pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif.
Selanjutnya, jika BKP atau JKP terkait masuk PPN pemakaian sendiri, maka PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Namun penerbitannya cukup unik. Pasalnya, nama penjual dan pembeli BKP/JKP yang harus dicantumkan dalam kolom identitas adalah nama perusahaan yang sama.
Pada faktur pajak PPN pemakaian sendiri, dua digit kode transaksi pada faktur pajaknya menggunakan kode 04. Sedangkan, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010, yakni senilai harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Namun, jika penggunaan BKP atau JKP memang tidak berhubungan dengan proses produksi, maka faktur pajak PPN pemakaian sendiri dilaporkan dalam formulir lampiran SPT Masa PPN. Formulir ini memiliki dua jenis, yakni formulir 1111-A2 sebagai pajak keluaran dan formulir 1111-B3 sebagai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Sedangkan, untuk pemberian cuma-cuma baik barang produksi sendiri maupun barang bukan produksi sendiri, PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak normal (identitas pembeli dan identitas penerima BKP/JKP diisi seperti biasa). Perlu diketahui, PPN pemberian cuma-cuma dapat dikreditkan oleh penerima BKP/JKP jika memang berkaitan dengan kegiatan usaha. (Azzahra Choirrun Nissa)