TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Penyelenggaraan Teknologi Finansial

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Saat ini, penggunaan teknologi semakin mempermudah aktivitas bisnis dan telah berkembang di semua bidang, termasuk sektor finansial. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, sektor industri keuangan semakin efisien. Adapun manfaat dari Teknologi Finansial yaitu konsumen mendapatkan layanan yang lebih baik serta lebih murah, menyederhanakan rantai transaksi, menekan biaya operasional dan biaya modal.

Dengan manfaat tersebut, penyelenggaraan teknologi finansial atau financial technology atau disingkat fintech ini berkembang di Indonesia. Praktik fintech di Indonesia muncul sejak tahun 2006 lalu. Namun, Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) baru didirikan di tahun 2015. Salah satu indikator dari berkembangnya fintech dapat dilihat dari meningkatnya jumlah perusahaan pembiayaan dengan basis teknologi finansial (fintech lending).

Fintech merupakan inovasi dengan menggunakan teknologi informasi di industri jasa keuangan. Secara garis besar industri fintech dapat dibedakan menjadi 4 kelompok utama, yakni Financing, Asset Management, Payment dan Other Fintech dengan masing-masing turunannya.

Kemudian, Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran menjelaskan bahwa ruang lingkup fintech yaitu aktivitas penyedia jasa pembayaran, sementara Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/POJK.02/2018 tentang Ruang Lingkup Inovasi Keuangan Digital dan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam berbasis Teknologi Informasi menyebutkan ruang lingkup fintech yaitu sebagai

(1) penyelesaian transaksi,
(2) penghimpunan modal,
(3) pengelolaan investasi,
(4) penghimpunan dan penyaluran dana,
(5) perasuransian,
(6) pendukung pasar serta
(7) pendukung keuangan digital lainnya.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Praktik pemungutan PPN sebelum PMK 69/2022 dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku umum dengan prinsip perlakuan PPN yang sama atas transaksi konvensional dan berbasis teknologi. Dengan diterbitkannya PMK-69/2022 ini, dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak penyelenggara fintech.

Penyelenggaraan Teknologi Finansial di dalam Pasal 1 PMK-69/2022 diartikan sebagai kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Berbagai jenis layanan fintech, dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP). Pengusaha penyelenggara fintech yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan JKP. Adapun yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara fintech dari layanan fintech tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)