Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PPN Royalti

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Desember 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
PPN Royalti

Penerbitan buku ada royalti.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Royalti adalah salah satu barang kena pajak (BKP) tidak terwujud yang penyerahan atau jasa impornya dikenakan pungutan PPN. Perlakuan PPN atas royalti ini dibedakan ketika penyerahannya dilakukan dari dalam daerah pabean dan dari luar daerah pabean. Tarif PPN atas royalti ini mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu 11%. Sedangkan untuk pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, saat terutangnya pajak.

PPN atas royalti didefinisikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan kepada pengusaha yang memanfaatkan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual.

PPN atas royalti ini dimaksudkan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, yang atas penyerahannya atau atas impornya dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN, dimana pada Pasal 4 Ayat (1) diterangkan pengenaan PPN pada beberapa kegiatan.

Kegiatan-kegiatan yang dikenakan PPN atas royalti antara lain, penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

PPN atas Royalti BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Pengenaan PPN atas royalti untuk BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean untuk digunakan dalam daerah pabean merupakan PPN atas royalti untuk BKP yang masuk dalam kriteria sebagai berikut:

1. BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean.

2. Kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud tersebut yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dilakukan di dalam daerah pabean.

3. BKP tidak berwujud tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean.

4. BKP tidak berwujud yang dimaksud ini salah satunya adalah royalti. Jadi, ketika produsen perlengkapan olah raga di Indonesia membeli lisensi merek dagang produk olah raga tertentu di luar negeri, misalkan Adidas atau Nike, maka produsen selaku PKP tersebut wajib membayar royalti. Nah, atas royalti ini juga dikenakan PPN atau dikenakan PPN atas royalti.

Tarif PPN atas royalti mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 adalah sebagai berikut:

1. 11% dikali jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN.

2. 11/110 dikali jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN.

Maka jika tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk PPN, maka PPN atas royalti yang terutang dihitung sebesar 11% dikali dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.

PPN atas Royalti BKP Tidak Berwujud Dari Dalam Daerah Pabean

Pengenaan PPN atas royalti untuk BKP tidak berwujud dari dalam daerah pabean dilakukan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum dikukuhkan.

Pengenaan PPN atas royalti BKP tidak berwujud tersebut dikenakan pada BKP yang diserahkan dari dan ke dalam daerah pabean serta penyerahan BKP tidak berwujud tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha.

Besaran tarif untuk PPN atas royalti BKP tidak berwujud dalam daerah pabean ini sama dengan tarif PPN pada umumnya, yakni 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Contoh Kasus PPN atas Royalti

PT Sehat adalah PKP yang bergerak di bidang industri perlengkapan olahraga, seperti sepatu, bola dan lain-lain. Dalam salah satu produksi buatan PT Sehat, perusahaan menggunakan desain sepatu olah raga dari Amerika Serikat (AS). Kedua perusahaan menandatangani kontrak dengan kesepakatan bahwa royalti yang dibayarkan adalah sebesar USD 5 per pasang sepatu yang diproduksi dan diekspor.

PT Sehat kemudian memproduksi dan mengekspor sebanyak 20.000 pasang sepatu, di mana ekspor dilakukan katakanlah misalnya pada 5 Desember 2018. Pada 7 Desember 2018 PT Sehat melakukan penyetoran PPN terutang atas pemanfaatan desain model sepatu terkait dengan ekspor, dengan asumsi nilai kurs yang ditetapkan melalui Kurs Menteri Keuangan adalah USD 1 = Rp 14.396,00.

DPP PPN atas royalti yang terutang untuk penjualan ekspor tercatat sebesar USD 5 x 20.000, yakni sebesar USD 100.000. Sementara, PPN atas royalti terutang yang disetorkan adalah sebesar 11% x USD 100.000 x Rp 14.396,00 yakni sebesar Rp158.356.000. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.