PajakOnline.com—Royalti adalah salah satu barang kena pajak (BKP) tidak terwujud yang penyerahan atau jasa impornya dikenakan pungutan PPN. Perlakuan PPN atas royalti ini dibedakan ketika penyerahannya dilakukan dari dalam daerah pabean dan dari luar daerah pabean. Tarif PPN atas royalti ini mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu 11%. Sedangkan untuk pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, saat terutangnya pajak.
PPN atas royalti didefinisikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan kepada pengusaha yang memanfaatkan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual.
PPN atas royalti ini dimaksudkan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, yang atas penyerahannya atau atas impornya dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN, dimana pada Pasal 4 Ayat (1) diterangkan pengenaan PPN pada beberapa kegiatan.
Kegiatan-kegiatan yang dikenakan PPN atas royalti antara lain, penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
PPN atas Royalti BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean
Pengenaan PPN atas royalti untuk BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean untuk digunakan dalam daerah pabean merupakan PPN atas royalti untuk BKP yang masuk dalam kriteria sebagai berikut:
1. BKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean.
2. Kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud tersebut yang berasal dari luar daerah pabean tersebut dilakukan di dalam daerah pabean.
3. BKP tidak berwujud tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean.
4. BKP tidak berwujud yang dimaksud ini salah satunya adalah royalti. Jadi, ketika produsen perlengkapan olah raga di Indonesia membeli lisensi merek dagang produk olah raga tertentu di luar negeri, misalkan Adidas atau Nike, maka produsen selaku PKP tersebut wajib membayar royalti. Nah, atas royalti ini juga dikenakan PPN atau dikenakan PPN atas royalti.
Tarif PPN atas royalti mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 adalah sebagai berikut:
1. 11% dikali jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN.
2. 11/110 dikali jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN.
Maka jika tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk PPN, maka PPN atas royalti yang terutang dihitung sebesar 11% dikali dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
PPN atas Royalti BKP Tidak Berwujud Dari Dalam Daerah Pabean
Pengenaan PPN atas royalti untuk BKP tidak berwujud dari dalam daerah pabean dilakukan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum dikukuhkan.
Pengenaan PPN atas royalti BKP tidak berwujud tersebut dikenakan pada BKP yang diserahkan dari dan ke dalam daerah pabean serta penyerahan BKP tidak berwujud tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha.
Besaran tarif untuk PPN atas royalti BKP tidak berwujud dalam daerah pabean ini sama dengan tarif PPN pada umumnya, yakni 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Contoh Kasus PPN atas Royalti
PT Sehat adalah PKP yang bergerak di bidang industri perlengkapan olahraga, seperti sepatu, bola dan lain-lain. Dalam salah satu produksi buatan PT Sehat, perusahaan menggunakan desain sepatu olah raga dari Amerika Serikat (AS). Kedua perusahaan menandatangani kontrak dengan kesepakatan bahwa royalti yang dibayarkan adalah sebesar USD 5 per pasang sepatu yang diproduksi dan diekspor.
PT Sehat kemudian memproduksi dan mengekspor sebanyak 20.000 pasang sepatu, di mana ekspor dilakukan katakanlah misalnya pada 5 Desember 2018. Pada 7 Desember 2018 PT Sehat melakukan penyetoran PPN terutang atas pemanfaatan desain model sepatu terkait dengan ekspor, dengan asumsi nilai kurs yang ditetapkan melalui Kurs Menteri Keuangan adalah USD 1 = Rp 14.396,00.
DPP PPN atas royalti yang terutang untuk penjualan ekspor tercatat sebesar USD 5 x 20.000, yakni sebesar USD 100.000. Sementara, PPN atas royalti terutang yang disetorkan adalah sebesar 11% x USD 100.000 x Rp 14.396,00 yakni sebesar Rp158.356.000. (Wiasti Meurani)