PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dikenakan secara bertingkat. Dengan kata lain pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak. Salah satu tren global PPN ialah penggunaan lebih dari satu tarif atau multitarif (multiple rates). Selain pemberlakuan tarif secara umum, berbagai negara juga memberikan tarif khusus terhadap barang dan jasa kena pajak tertentu.
Namun, kebijakan tersebut berbeda dengan Indonesia, yang masih memberlakukan tarif tunggal atau single rate dalam sistem PPN. Aturan tersebut sesuai dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Berikut ini perbedaan PPN tarif tunggal dan multitarif..
Tarif tunggal atau single rate dalam PPN merupakan satu jenis tarif PPN yang berlaku bagi seluruh barang atau jasa. Istilah ini dipakai dengan mengesampingkan tarif PPN 0 persen bagi barang ekspor. Namun, ada juga yang memaknai tarif tunggal dalam PPN sebagai suatu biaya yang dikenakan dengan dua tarif. Yaitu, tarif 0 persen untuk barang ekspor dan tarif standar yang berlaku secara umum.
Sementara, multitarif dalam PPN yakni beberapa jenis tarif yang dibebankan dalam sistem PPN. Pengenaan PPN Multitatif ini, bukan hanya tarif umum standar saja yang berlaku, tetapi ada beberapa jenis tarif lainnya yang dibebankan ke subjek tertentu. Contohnya yakni reduced rate (penurunan tarif) atau kenaikan tarif.
PPN Tarif Tunggal dan Multitatif ini memiliki keunggulan masing-masing;
1. Keunggulan PPN Tarif Tunggal
- Biaya administrasi lebih murah, penerapan tarif tunggal dalam PPN dapat menurunkan biaya administrasi terhadap semua transaksi. Sedangkan, penerapan multitarif rentan kesalahan dan perhitungan transaksi lebih rumit.
- Mengurangi distorsi dan meningkatkan efisiensi ekonomi, pengenaan tarif tunggal mampu meminimalisir distorsi dan meningkatkan efisiensi ekonomi.
- Menghadirkan kemudahan proses perpajakan, penerapan tarif tunggal dalam sistem PPN dapat memberikan kemudahan dan menyederhanakan proses perpajakan.
2. Keunggulan PPN Multitarif
- Efisiensi, Implementasi tarif yang berlainan atas subjek PPN yang berbeda, juga bisa menghadirkan efisiensi. Karena penerapan tarif yang rendah dibandingkan permintaan elastis, sementara tingkat permintaan yang tidak elastis, dikenakan tarif yang lebih tinggi. Dari aturan multitatif ini, dapat mencegah dampak pungutan pajak atas pola konsumsi masyarakat. Jadi, bisa menghadirkan efisiensi dalam implementasi PPN.
- Keadilan, penerapan multitarif juga bisa memberikan rasa keadilan. Misalnya, ada jenis barang tertentu yang hanya dapat dipakai oleh kalangan menengah ke atas. Pastinya, mereka juga perlu dikenai tarif yang berbeda dengan kalangan menengah ke bawah. (Azzahra Choirrun Nissa)