Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

PPN Tarif Tunggal dan Multitarif Berikut Ini Bedanya

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
14/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Ilustrasi belanja online kena PPN. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dikenakan secara bertingkat. Dengan kata lain pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak. Salah satu tren global PPN ialah penggunaan lebih dari satu tarif atau multitarif (multiple rates). Selain pemberlakuan tarif secara umum, berbagai negara juga memberikan tarif khusus terhadap barang dan jasa kena pajak tertentu.

Namun, kebijakan tersebut berbeda dengan Indonesia, yang masih memberlakukan tarif tunggal atau single rate dalam sistem PPN. Aturan tersebut sesuai dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Berikut ini perbedaan PPN tarif tunggal dan multitarif..

Tarif tunggal atau single rate dalam PPN merupakan satu jenis tarif PPN yang berlaku bagi seluruh barang atau jasa. Istilah ini dipakai dengan mengesampingkan tarif PPN 0 persen bagi barang ekspor. Namun, ada juga yang memaknai tarif tunggal dalam PPN sebagai suatu biaya yang dikenakan dengan dua tarif. Yaitu, tarif 0 persen untuk barang ekspor dan tarif standar yang berlaku secara umum.

Sementara, multitarif dalam PPN yakni beberapa jenis tarif yang dibebankan dalam sistem PPN. Pengenaan PPN Multitatif ini, bukan hanya tarif umum standar saja yang berlaku, tetapi ada beberapa jenis tarif lainnya yang dibebankan ke subjek tertentu. Contohnya yakni reduced rate (penurunan tarif) atau kenaikan tarif.

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

PPN Tarif Tunggal dan Multitatif ini memiliki keunggulan masing-masing;

1. Keunggulan PPN Tarif Tunggal

  •  Biaya administrasi lebih murah, penerapan tarif tunggal dalam PPN dapat menurunkan biaya administrasi terhadap semua transaksi. Sedangkan, penerapan multitarif rentan kesalahan dan perhitungan transaksi lebih rumit.
  • Mengurangi distorsi dan meningkatkan efisiensi ekonomi, pengenaan tarif tunggal mampu meminimalisir distorsi dan meningkatkan efisiensi ekonomi.
  •  Menghadirkan kemudahan proses perpajakan, penerapan tarif tunggal dalam sistem PPN dapat memberikan kemudahan dan menyederhanakan proses perpajakan.

2. Keunggulan PPN Multitarif

  •  Efisiensi, Implementasi tarif yang berlainan atas subjek PPN yang berbeda, juga bisa menghadirkan efisiensi. Karena penerapan tarif yang rendah dibandingkan permintaan elastis, sementara tingkat permintaan yang tidak elastis, dikenakan tarif yang lebih tinggi. Dari aturan multitatif ini, dapat mencegah dampak pungutan pajak atas pola konsumsi masyarakat. Jadi, bisa menghadirkan efisiensi dalam implementasi PPN.
  •  Keadilan, penerapan multitarif juga bisa memberikan rasa keadilan. Misalnya, ada jenis barang tertentu yang hanya dapat dipakai oleh kalangan menengah ke atas. Pastinya, mereka juga perlu dikenai tarif yang berbeda dengan kalangan menengah ke bawah. (Azzahra Choirrun Nissa)
Share503Tweet315Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Biaya Entertainment Jadi Jadi Pengurang Pajak, Seperti Ini Aturannya

Next Post

Mahfud MD: Seribu Koruptor di Indonesia Sarjana, Korupsi Itu Penyakit Berbahaya

Related Posts

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pedoman pertukaran informasi lintas...

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu unggah (upload) faktur pajak...

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 110 kantong darah berhasil dihimpun dalam kegiatan donor...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 74 barang Wajib Pajak dengan total nilai limit...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Load More
Next Post
Mahfud MD: Seribu Koruptor di Indonesia Sarjana, Korupsi Itu Penyakit Berbahaya

Mahfud MD: Seribu Koruptor di Indonesia Sarjana, Korupsi Itu Penyakit Berbahaya

Penumpang Kini Boleh Lepas Masker di Angkutan Umum

Penumpang Kini Boleh Lepas Masker di Angkutan Umum

Insentif Pajak Perlu Diperluas Agar Buruh Terlindungi

Cara Menerapkan PTKP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44106 shares
    Share 17642 Tweet 11027
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43816 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26874 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

22 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In