PajakOnline.com—Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegitimasi kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI terpilih. Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Salah satu janji pasangan Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024 adalah membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). BPN akan memisahkan kebijakan penerimaan negara dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Artinya direktorat yang menangani penerimaan negara seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) akan dilebur dalam BPN.
Janji Prabowo tentang Badan Penerimaan Negara ini telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah atau RKP 2025. Hanya saja namanya tidak secara eksplisit BPN melainkan Badan Otorita Penerimaan Negara.
Adapun pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara merupakan bagian dari arah Kebijakan Fiskal tahun 2025. Salah satu tujuannya adalah meningkatkan penerimaan perpajakan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan sebesar 10%-12,0% PDB pada tahun 2025.
“Pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” demikian tertulis dalam RKP 2025.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mendukung penuh pembentukan Badan Otoritas Penerimaan Negara. “Agar semakin fokus dalam penerimaan negara terutama dan meningkatkan tax ratio. Diharapkan penerimaan negara yang terus bertambah semakin membuka akses seluas-luasnya dalam pemerataan pembangunan nasional guna mewujudkan Indonesia maju adil makmur dan sejahtera,” kata Koni, hari ini.
Sebenarnya isu tentang Badan Penerimaan Negara ini telah mengemuka saat debat Pilpres 2024. Waktu itu, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berencana menggabungkan dua institusi Kementerian Keuangan, yakni DJP dan DJBC.
Cawapres Gibran Rakabuming Raka mengungkap alasan di balik penggabungan DJP dan Ditjen Bea Cukai menjadi menjadi Badan Penerimaan Negara. “Jadi DJP dan Bea Cukai akan dilebur jadi satu, sehingga fokus dalam penerimaan negara saja, tidak akan mengurusi lagi masalah pengeluaran,” kata Gibran saat debat cawapres.
Gibran menegaskan pihaknya akan membentuk badan penerimaan pajak yang dikomandoi langsung oleh Presiden RI untuk mempermudah koordinasi dengan kementerian terkait. Gibran juga mengatakan sistem digitalisasi menjadi faktor yang penting untuk mempermudah proses penerimaan negara. Menurutnya, digitalisasi tersebut akan mempercepat administrasi dan memperbaiki pelayanan pajak.