TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.

Menurut Ari, keputusan untuk memberhentikan Firli tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023. "Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Ari.

Di dalam Keppres yang sama, Presiden sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Ari mengungkapkan, Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam "(Ditandatangani) Setibanya (Presiden) dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.

KPK Minta Maaf

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf atas penetapan Ketua KPK Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka korupsi. FB diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta menerima gratifikasi dan hadiah atau janji. FB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut,” kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Menurut Ghufron, kasus Firli Bahuri tersebut hampir mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi. Dia menyatakan, penetapan tersangka FB akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk internal KPK.

“Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan,” kata Ghufron.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka menjadi sejarah baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak KPK dibentuk pada tahun 2002, baru pertama kali ini ketuanya menjadi tersangka korupsi.