PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan perbankan mengadopsi dan menginternalisasikan delapan prinsip keuangan berkelanjutan ke dalam visi, misi, rencana strategis, dan program kerja. Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Keuangan berkelanjutan atau Sustainable Finance didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Prinsip keuangan berkelanjutan sesuai OJK
1. Prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan pada setiap pengambilan keputusan. Bank menekankan pencapaian tujuan jangka panjang dan penetapan strategi jangka pendek yang merupakan bagian dari upaya pencapaian tujuan jangka panjang. Strategi dan praktik bisnis dimaksud meliputi visi, misi, struktur organisasi, rencana strategis, standar prosedur operasional, program kerja sampai pada penetapan faktor risiko dalam penghimpunan atau penyaluran dana.
2. Prinsip tata kelola bank melalui manajemen dan operasi bisnis yang mencakup, transparansi, akuntabel, bertanggung jawab, independen, profesional, setara dan wajar.
3. Prinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup dari aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana. Aktivitas tersebut termasuk identifikasi, pengukuran, mitigasi, pengawasan, dan pemantauan. Risiko sosial dan lingkungan hidup dalam aktivitas bank, mencakup dampak sosial dan lingkungan hidup yang bersifat negatif dari proyek atau kegiatan yang dibiayai.
4. Prinsip komunikasi yang informatif dalam penyediaan laporan yang informatif, mencakup strategi, tata kelola, kinerja dan prospek perusahaan/lembaga. Laporan harus mudah dipahami, dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan melalui media komunikasi yang efektif serta dapat dijangkau oleh seluruh pemangku kepentingan.
5. Prinsip tata kelola bank melalui manajemen dan operasi bisnis yang mencakup, transparansi, akuntabel, bertanggung jawab, independen, profesional, setara dan wajar.
6. Prinsip koordinasi dan kolaborasi dalam rangka menyelaraskan strategi, kebijakan, peluang bisnis, dan inovasi produk dengan kepentingan nasional.
7. Prinsip inklusif untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan produk dan/atau jasa, sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang belum memiliki akses terhadap produk dan/atau jasa perbankan. Jenis produk dan/atau jasa perbankan yang ditawarkan diharapkan mencakup seluruh sektor ekonomi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan kebijakan pemerintah.
8. Prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas. Hal ini perlu selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang (RPJMN/RPJP) untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk penanganan perubahan iklim. (Wiasti Meurani)