TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Prinsip Keuangan Berkelanjutan Sesuai Peraturan OJK

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan perbankan mengadopsi dan menginternalisasikan delapan prinsip keuangan berkelanjutan ke dalam visi, misi, rencana strategis, dan program kerja. Hal tersebut ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Keuangan berkelanjutan atau Sustainable Finance didefinisikan sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Prinsip keuangan berkelanjutan sesuai OJK

1. Prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan pada setiap pengambilan keputusan. Bank menekankan pencapaian tujuan jangka panjang dan penetapan strategi jangka pendek yang merupakan bagian dari upaya pencapaian tujuan jangka panjang. Strategi dan praktik bisnis dimaksud meliputi visi, misi, struktur organisasi, rencana strategis, standar prosedur operasional, program kerja sampai pada penetapan faktor risiko dalam penghimpunan atau penyaluran dana.

2. Prinsip tata kelola bank melalui manajemen dan operasi bisnis yang mencakup, transparansi, akuntabel, bertanggung jawab, independen, profesional, setara dan wajar.

3. Prinsip pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup dari aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana. Aktivitas tersebut termasuk identifikasi, pengukuran, mitigasi, pengawasan, dan pemantauan. Risiko sosial dan lingkungan hidup dalam aktivitas bank, mencakup dampak sosial dan lingkungan hidup yang bersifat negatif dari proyek atau kegiatan yang dibiayai.

4. Prinsip komunikasi yang informatif dalam penyediaan laporan yang informatif, mencakup strategi, tata kelola, kinerja dan prospek perusahaan/lembaga. Laporan harus mudah dipahami, dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan melalui media komunikasi yang efektif serta dapat dijangkau oleh seluruh pemangku kepentingan.

5. Prinsip tata kelola bank melalui manajemen dan operasi bisnis yang mencakup, transparansi, akuntabel, bertanggung jawab, independen, profesional, setara dan wajar.

6. Prinsip koordinasi dan kolaborasi dalam rangka menyelaraskan strategi, kebijakan, peluang bisnis, dan inovasi produk dengan kepentingan nasional.

7. Prinsip inklusif untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan produk dan/atau jasa, sehingga dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang belum memiliki akses terhadap produk dan/atau jasa perbankan. Jenis produk dan/atau jasa perbankan yang ditawarkan diharapkan mencakup seluruh sektor ekonomi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan kebijakan pemerintah.

8. Prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas. Hal ini perlu selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang (RPJMN/RPJP) untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk penanganan perubahan iklim. (Wiasti Meurani)