PajakOnline.com—Pasar modal syariah merupakan alternatif yang tepat bagi umat muslim dan siapa saja yang masih ragu untuk berinvestasi. Adanya pasar modal syariah dianggap mampu mengakomodasi keinginan untuk berinvestasi dan memiliki saham yang sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Dalam pasar modal syariah di Indonesia, terdapat tiga jenis produk investasi yang dapat di pelajari dan pilih untuk berinvestasi. Di antaranya:
1. Saham atau efek syariah, Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia yaitu saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah.
Berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, dan saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah yang berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
2. Reksa dana syariah, Reksa dana syariah merupakan wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi, yang kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam.
Selain itu, investasi reksa dana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat Islam, yakni efek pasar modal syariah seperti obligasi syariah (sukuk), saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES), serta efek surat utang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
3. Sukuk (obligasi syariah), Obligasi syariah merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Dalam hal ini, emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang saham, berupa bagi hasil atau marjin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Berikut yaitu ciri-ciri yang termasuk saham syariah:
1. Sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan.
2. Pemegang saham dapat memperoleh keuntungan dalam bentuk dividen dan capital gain.
3. Kegiatan usaha dan pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Selanjutnya, supaya lebih yakin untuk berinvestasi di produk-produk syariah, dapat mencamkan dua hal penting yang harus diperhatikan dari kegiatan usaha emiten, yaitu:
1. Kegiatan usaha. Emiten yang akan dipilih harus sesuai prinsip syariah, perusahaan harus bebas dari perdagangan yang dilarang, jasa keuangan ribawi, jual-beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), produksi atau distribusi barang haram, hingga transaksi suap.
2. Rasio keuangan. Perusahaan memiliki utang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45% dan pendapatan nonhalal dibandingkan total pendapatan tidak lebih dari 10%.(Kelly Pabelasary)