TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Profit Split Method

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Profit Split Method (PSM) merupakan metode yang dapat digunakan untuk menganalisis transaksi afiliasi dengan menggunakan cara pandang pihak independen ketika membagi laba dari transaksi dengan kondisi yang sebanding.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, PSM merupakan metode penentuan harga transfer yang membagi laba gabungan kepada pihak afiliasi yang terlibat dalam transaksi afiliasi berdasarkan kontribusi yang diberikan.

Metode ini akan mengidentifikasi keuntungan yang akan dibagi dari transaksi afiliasi, keuntungan yang relevan, kemudian membaginya di antara yang terkait perusahaan atas dasar yang sah secara ekonomi yang mendekati pembagian keuntungan yang akan disepakati kedua belah pihak.

Bertujuan untuk memastikan bahwa keuntungan dari perusahaan terkait diselaraskan dengan nilai kontribusi mereka dan kompensasi yang akan disepakati dalam perbandingan transaksi antara perusahaan independen terhadap kontribusi tersebut.

Jenis-Jenis Metode Profit Split

Dalam pengaplikasiannya metode PSM sendiri terbagi menjadi 2, yaitu Metode Pembagian Laba Kontribusi (Contribution Profit Split Method) serta Metode Pembagian Laba Sisa (Residual Profit Split Method). Berikut penjelasannya:


  •  Contribution Profit Split Method


Metode Pembagian Laba Kontribusi merupakan metode pembagian laba antarpihak afiliasi berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan serta risiko yang ditanggung setiap pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi.

  • Residual Profit Split Method


Metode Pembagian Laba Sisa merupakan metode pembagian laba yang mengidentifikasi terlebih dahulu laba sisa dengan mengurangkan laba rutin setiap pihak afiliasi dari laba gabungan kemudian laba sisa dialokasikan berdasarkan kontribusi setiap pihak afiliasi yang terlibat terhadap laba sisa.

Dalam Pasal 11 ayat (12) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013, metode pembagian laba atau profit split secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:


  • Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau

  •  Terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.


Berikutnya terdapat beberapa kompleksitas transaksi yang mulai bermunculan, di antaranya adalah:

1. Keberadaan harta tidak berwujud yang dimiliki lebih dari satu pihak.

2. Skema grup usaha yang saling terintegrasi sehingga terdapat perbedaan kondisi komersial bila dibandingkan dengan pihak independen.

3. Harta tidak berwujud yang memiliki keunikan.

4. Jasa-jasa yang terspesialisasi.

5. Pembentukan harta tidak berwujud yang bernilai tinggi serta unik yang dimiliki bersama-sama dalam grup usaha multinasional.

6. Pembagian risiko serta tanggung jawab pada setiap perusahaan dalam grup usaha.

PSM menawarkan fleksibilitas dengan tetap memperhatikan hal-hal yang spesifik, unik dan keadaan yang tidak terdapat dalam perusahaan independen. Meskipun begitu, terdapat beberapa kekurangan dari PSM, yaitu PSM sulit diterapkan jika terdapat kendala untuk mengakses informasi dari pihak afiliasi.

Kesulitan tersebut dapat timbul dalam mengukur pendapatan gabungan serta biaya untuk semua perusahaan yang ikut berpartisipasi dalam transaksi afiliasi, sebab PSM diaplikasikan pada tingkat laba operasi, maka timbul kendala untuk mengidentifikasi beban operasi yang hanya terkait dengan transaksi afiliasi tersebut. (Kelly Pabelasary)