PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempersiapkan aplikasi online yang akan digunakan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) harta bersih wajib pajak sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, aplikasi ini sedang dibuat. Aplikasi ditargetkan selesai tahun ini yang nantinya akan digunakan pada awal tahun fiskal 2022.”Saat ini sedang dalam proses,” kata Neil.
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers mengungkapkan, cara pengajuan keikutsertaan wajib pajak akan dimudahkan. Cara atau metodenya akan mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.
PPS akan berlangsung selama 6 bulan. Wajib pajak dapat mengikuti program tersebut mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. “Karena yang sifatnya itu pelaporan deklaratif, kami menginginkannya dapat dilakukan secara online. Jadi, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akuntabel. Ini mengurangi interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak,” kata Suryo.
Dalam waktu kurang dari 3 bulan, DJP akan melakukan sosialisasi secara massif terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Harapannya, banyak wajib pajak yang bisa berpartisipasi.
Program pengungkapan sukarela wajib pajak akan dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak. Dan juga wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini berlaku untuk perolehan harta periode 2016-2020.

































