PajakOnline.com—Puluhan reklame di Serang disegel Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang. Penyegelan reklame ini dilakukan lantaran pihak pemasangnya menunggak pajak. Berdasarkan catatan Bapenda Kota Serang, estimasi pendapatan dari tunggakan pajak reklame tersebut mencapai Rp800 juta.
Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas menyampaikan, penyegelan terhadap papan reklame itu sudah melalui berbagai tahapan prosedur. “Sudah melalui teguran 1,2,3 itu untuk konfirmasi. Sampai dia (perusahaan) bayar, terus kita tempel segel,” kata Hari, dikutip hari ini.
Hari menerangkan, prinsip dalam penagihan perpajakan dengan dasar objek pajak yang bisa ditagih, meskipun tidak memiliki izin.
“Prinsip perpajakan itu agak berbeda dengan prinsip perizinan. Kalau pajak itu objek pajaknya ada itu udah kena. Kalau perizinan legal formal dulu diselesaikan, cuma dalam praktiknya paralel, kita imbau ngurus izinnya,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pajak II Bapenda Kota Serang Fajar Haeri Alam mengungkapkan, terdapat 50 titik yang kita segel. Estimasi tunggakannya Rp800 juta. Kebanyakan perusahaan tersebut tidak mengetahui tentang tunggakan pajak karena pembayaran pajak kerap divendorkan atau melalui pihak ketiga. (Azzahra Choirrun Nissa)