PajakOnline.com—Wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan, tetapi memiliki NPWP dapat mengajukan wajib pajak non-efektif atau NPWP NE (Non Efektif). Dengan begitu, tidak perlu memiliki kewajiban atau tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Penjelasan tersebut disampaikan DJP menanggapi pertanyaan warganet di media sosial. DJP menerangkan wajib pajak yang memiliki NPWP aktif wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun.
Jika memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif, wajib pajak dapat mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif sehingga dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif dapat melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
Berdasarkan Pengumuman No. PENG-14/PJ.09/2020, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif. Pertama, wajib pajak orang pribadi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Selanjutnya, penetapan wajib pajak non-efektif dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan validasi data berupa: NPWP; nama; NIK; alamat tempat tinggal; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP. Kemudian, nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan orang pribadi terakhir yang dilaporkan. Layanan Kring Pajak ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB).