PajakOnline | Wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan, tetapi memiliki NPWP dapat mengajukan wajib pajak non-efektif atau NPWP NE (Non Efektif). Dengan begitu, tidak perlu memiliki kewajiban atau tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Penjelasan tersebut disampaikan DJP menanggapi pertanyaan warganet di media sosial. DJP menerangkan wajib pajak yang memiliki NPWP aktif wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun.
Jika memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif, wajib pajak dapat mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif sehingga dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif dapat melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
Berdasarkan Pengumuman No. PENG-14/PJ.09/2020, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif.
Pertama, wajib pajak orang pribadi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
