TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Punya NPWP Tidak Punya Penghasilan, Bisa Ajukan Non Efektif: Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline | Wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan, tetapi memiliki NPWP dapat mengajukan wajib pajak non-efektif atau NPWP NE (Non Efektif). Dengan begitu, tidak perlu memiliki kewajiban atau tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.

Penjelasan tersebut disampaikan DJP menanggapi pertanyaan warganet di media sosial. DJP menerangkan wajib pajak yang memiliki NPWP aktif wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun.

Jika memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif, wajib pajak dapat mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif sehingga dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif dapat melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Berdasarkan Pengumuman No. PENG-14/PJ.09/2020, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif.

Pertama, wajib pajak orang pribadi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Selanjutnya, penetapan wajib pajak non-efektif dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan validasi data berupa: NPWP; nama; NIK; alamat tempat tinggal; alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Kemudian, nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan orang pribadi terakhir yang dilaporkan.

Layanan Kring Pajak ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB).