PajakOnline.com—Transfer Ke Daerah dan Dana Desa atau TKDD diproyeksikan mencapai Rp796,3 triliun atau meningkat 4,2 persen dibandingkan outlook tahun 2020, yang diarahkan untuk peningkatan quality control anggaran TKDD dan mendorong peningkatan peran daerah dalam pemulihan ekonomi, serta peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan, dengan fokus kebijakan sebagai berikut.
Mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan program prioritas nasional antara lain melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas sentra pertumbuhan serta dukungan insentif untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM;
Mendorong belanja infrastruktur daerah melalui creative financing untuk mendukung pencapaian target RPJMN;
Mensinergikan anggaran TKDD dan belanja K/L dalam pembangunan SDM (terutama sektor pendidikan dan kesehatan);
Redesain pengelolaan TKDD dengan penganggaran berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas;
Meningkatkan kinerja TKDD dan melakukan reformasi APBD melalui implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dan penyempurnaan Bagan Akun Standar (BAS).
Dana Alokasi Umum (DAU) diarahkan untuk penguatan SDM, perlindungan sosial, dan ekonomi masyarakat daerah dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dengan pokok kebijakan antara lain refocusing bidang dan kegiatan agar alokasi per daerah signifikan dan optimal dalam rangka pemulihan dampak pandemi Covid-19 dan kegiatan yang dapat berdampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja dan peningkatan daya beli masyarakat sebagai respons terhadap dampak pandemi Covid-19.
DAK Non Fisik untuk penyerapan tenaga kerja dan investasi guna mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, dukungan program merdeka belajar melalui dana BOS, dukungan dana fasilitasi penanaman modal, dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, serta dana pelayanan ketahanan pangan.
Dana Desa direncanakan Rp72,0 triliun, dengan arah kebijakan
(1) reformulasi pengalokasian dan penyaluran Dana Desa melalui penyesuaian porsi dan metode perhitungan serta penguatan kinerja;
(2) mendukung pemulihan perekonomian desa melalui pelaksanaan program padat karya tunai, jaring pengaman sosial berupa BLT desa, pemberdayaan UMKM dan sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi desa melalui Badan Usaha Milik Desa; dan
(3) mendukung pengembangan sektor prioritas melalui pengembangan desa digital, desa wisata, usaha budidaya peternakan perikanan, dan perbaikan fasilitas kesehatan.