TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ratusan Perusahaan Tambang Tidak Setor PNBP kepada Negara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, sampai saat ini terdapat ratusan perusahaan pertambangan mineral dan batu bara dalam negeri yang masih belum menyetorkan kewajiban dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti kepada negara.

Terakhir, Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 117 perusahaan pertambangan minerba belum menyetorkan kewajibannya kepada negara. Tetapi sampai saat ini tercatat ratusan perusahaan tersebut juga belum menyetorkan kewajibannya.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Suswantono mengungkapkan, kabar terbaru dari perusahaan yang belum melunasi kewajibannya, sudah ada sebagian perusahaan yang membayar kewajiban yang diminta negara tersebut.

Bambang tidak mengatakan total perusahaan yang masih belum membayar kewajibannya tersebut. Namun yang pasti perusahaan yang tidak kunjung membayar kewajiban hingga akhir tahun 2023 ini maka tidak akan diberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun-tahun yang akan datang.

"Kita tunggu, kan realisasinya dia harus melengkapi itu (kewajiban pada negara) sampai nanti (akhir 2023) RKAB 2024 ya nggak keluar," katanya dikutip, Jumat (22/12/2023).

Sebelumnya, Bambang pernah mengatakan terdapat sebanyak 117 perusahaan pertambangan minerba yang belum menyetorkan kewajiban dalam bentuk PNBP dan royalti. "Kemarin kita kumpulkan para pelaku usaha yang belum melunasi kewajibannya kepada negara, kemarin itu ada 117 kalau tidak salah," ungkap Bambang.

Dalam catatan Bambang, dari 117 perusahaan tersebut, setidaknya ada 65 perusahaan sudah memenuhi panggilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM beberapa waktu yang lalu. "Itu kan dibebankan (pada) Minerba untuk menagih oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang datang waktu saya panggil itu 65 orang yang hadir dua minggu yang lalu," ucapnya.

Atas mangkirnya perusahaan itu, Bambang menegaskan, pihaknya akan memberikan konsekuensi berupa tidak diberikannya izin bertambang atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2024-2026.

"Kita tetap berpegang pada aturan, ya sekarang kan saya sedang menyiapkan RKAB 2024 sampai 2026, kalau tidak selesaikan (kewajiiban setoran ke negara), RKAB tidak keluar ya, begitu saja," katanya. Kerugian negara atas tak ada laporan penyerahan penerimaan negara oleh 117 perusahaan itu mencapai triliunan Rupiah. (Wiasti Meurani)