PajakOnline.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, sampai saat ini terdapat ratusan perusahaan pertambangan mineral dan batu bara dalam negeri yang masih belum menyetorkan kewajiban dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti kepada negara.
Terakhir, Kementerian ESDM mencatat ada sebanyak 117 perusahaan pertambangan minerba belum menyetorkan kewajibannya kepada negara. Tetapi sampai saat ini tercatat ratusan perusahaan tersebut juga belum menyetorkan kewajibannya.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Suswantono mengungkapkan, kabar terbaru dari perusahaan yang belum melunasi kewajibannya, sudah ada sebagian perusahaan yang membayar kewajiban yang diminta negara tersebut.
Bambang tidak mengatakan total perusahaan yang masih belum membayar kewajibannya tersebut. Namun yang pasti perusahaan yang tidak kunjung membayar kewajiban hingga akhir tahun 2023 ini maka tidak akan diberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun-tahun yang akan datang.
“Kita tunggu, kan realisasinya dia harus melengkapi itu (kewajiban pada negara) sampai nanti (akhir 2023) RKAB 2024 ya nggak keluar,” katanya dikutip, Jumat (22/12/2023).
Sebelumnya, Bambang pernah mengatakan terdapat sebanyak 117 perusahaan pertambangan minerba yang belum menyetorkan kewajiban dalam bentuk PNBP dan royalti. “Kemarin kita kumpulkan para pelaku usaha yang belum melunasi kewajibannya kepada negara, kemarin itu ada 117 kalau tidak salah,” ungkap Bambang.
Dalam catatan Bambang, dari 117 perusahaan tersebut, setidaknya ada 65 perusahaan sudah memenuhi panggilan Ditjen Minerba Kementerian ESDM beberapa waktu yang lalu. “Itu kan dibebankan (pada) Minerba untuk menagih oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang datang waktu saya panggil itu 65 orang yang hadir dua minggu yang lalu,” ucapnya.
Atas mangkirnya perusahaan itu, Bambang menegaskan, pihaknya akan memberikan konsekuensi berupa tidak diberikannya izin bertambang atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2024-2026.
“Kita tetap berpegang pada aturan, ya sekarang kan saya sedang menyiapkan RKAB 2024 sampai 2026, kalau tidak selesaikan (kewajiiban setoran ke negara), RKAB tidak keluar ya, begitu saja,” katanya. Kerugian negara atas tak ada laporan penyerahan penerimaan negara oleh 117 perusahaan itu mencapai triliunan Rupiah. (Wiasti Meurani)