PajakOnline.com—Perlindungan sosial ditujukan untuk masyarakat paling miskin dan rentan miskin, apalagi sejak pandemi Covid-19, kebutuhan akan perlindungan sosial meningkat. Hingga 26 Oktober 2020, pemerintah telah mendistribusikan program perlindungan sosial sebesar Rp174,06 triliun atau 74,3% dari total pagu penyesuaian Rp234,33 triliun.
Lebih jauh, perlindungan sosial diberikan untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kartu Sembako untuk 19,4 juta KPM, bantuan sembako Jabodetabek untuk 1,9 juta KPM, Bansos Tunai (BST) Non Jabodetabek untuk 9,2 juta KPM
Untuk Kartu Prakerja telah terealisir dengan jangkauan 5,6 juta peserta, kemudian diskon listrik untuk 31,4 juta rumah tangga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk 8 juta KPM, dan Bansos Tunai (BST) bagi penerima Sembako 9 juta KPM, bansos beras penerima PKH 6 juta KPM, dan bantuan subsidi gaji sebanyak 12,4 juta orang.
Di tahun 2021, pemerintah selain menganggarkan juga akan memperbaiki dan mereformasi sistem perlindungan sosial dengan memperbaiki data masyarakat miskin dan rentan miskin, kemudian mengintegrasikan dan mendigitalisasi penyaluran bansos, mengembangkan sistem yang adaptif serta menyempurnakan mekanisme pembiayaannya.