PajakOnline.com—Redistribusi pendapatan merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendistribusikan pendapatan milik masyarakat berkecukupan untuk kurang mampu. Alasan dilakukannya kebijakan redistribusi pendapatan yaitu demi mengatasi permasalahan terkait kesenjangan sosial yang ada di masyarakat.
Dalam buku Memahami Ilmu Politik (1992) karya Ramlan Surbakti, dijelaskan bahwa redistribusi pendapatan memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar penduduk serta mengurangi adanya kesenjangan pendapatan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat.
Kedua, mengurangi kondisi perekonomian masyarakat yang kurang merata sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Untuk itu, masyarakat pada umumnya diharapkan bisa memenuhi kebutuhan primer mereka supaya kesejahteran bisa dirasakan oleh setiap orang. Kemudian, dapat dipahami pula bahwa fokus pelaksanaan program redistribusi pendapatan adalah peningkatan di beberapa bidang yang memiliki peranan penting dalam masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat miskin, transportasi umum, dan jenis layanan sosial lainnya.
Terdapat dua bentuk redistribusi pendapatan yang berbeda, yaitu redistribusi vertikal dan redistribusi horizontal. Berikut penjelasannya:
1. Redistribusi pendapatan vertikal
Redistribusi pendapatan vertikal mengacu pada penyaluran uang dari pihak yang memiliki tingkat ekonomi lebih tinggi ke kalangan kurang mampu. Adapun beberapa jenis dari redistribusi pendapatan dalam bentuk vertikal terdiri dari pajak, Corporate Social Responsibility (CSR), subsidi, zakat atau sedekah, dan kredit atau pinjaman lunak.
2. Redistribusi pendapatan horizontal
Redistribusi pendapatan horizontal merupakan bentuk penyaluran dana dari pendapatan yang dilakukan oleh suatu kelompok atau pribadi pada lingkup yang lebih kecil. Misalnya, komunitas peduli kanker yang mengumpulkan dana untuk membantu pasien kanker kurang mampu. Contoh lainnya berupa suatu komunitas peduli pendidikan yang memanfaatkan dana dari masyakat untuk disumbangkan kepada anak-anak putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.(Kelly Pabelasary)