TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Redistribusi Pendapatan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Redistribusi pendapatan merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mendistribusikan pendapatan milik masyarakat berkecukupan untuk kurang mampu. Alasan dilakukannya kebijakan redistribusi pendapatan yaitu demi mengatasi permasalahan terkait kesenjangan sosial yang ada di masyarakat.

Dalam buku Memahami Ilmu Politik (1992) karya Ramlan Surbakti, dijelaskan bahwa redistribusi pendapatan memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar penduduk serta mengurangi adanya kesenjangan pendapatan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat.

Kedua, mengurangi kondisi perekonomian masyarakat yang kurang merata sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Untuk itu, masyarakat pada umumnya diharapkan bisa memenuhi kebutuhan primer mereka supaya kesejahteran bisa dirasakan oleh setiap orang. Kemudian, dapat dipahami pula bahwa fokus pelaksanaan program redistribusi pendapatan adalah peningkatan di beberapa bidang yang memiliki peranan penting dalam masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat miskin, transportasi umum, dan jenis layanan sosial lainnya.

Terdapat dua bentuk redistribusi pendapatan yang berbeda, yaitu redistribusi vertikal dan redistribusi horizontal. Berikut penjelasannya:

1. Redistribusi pendapatan vertikal

Redistribusi pendapatan vertikal mengacu pada penyaluran uang dari pihak yang memiliki tingkat ekonomi lebih tinggi ke kalangan kurang mampu. Adapun beberapa jenis dari redistribusi pendapatan dalam bentuk vertikal terdiri dari pajak, Corporate Social Responsibility (CSR), subsidi, zakat atau sedekah, dan kredit atau pinjaman lunak.

2. Redistribusi pendapatan horizontal

Redistribusi pendapatan horizontal merupakan bentuk penyaluran dana dari pendapatan yang dilakukan oleh suatu kelompok atau pribadi pada lingkup yang lebih kecil. Misalnya, komunitas peduli kanker yang mengumpulkan dana untuk membantu pasien kanker kurang mampu. Contoh lainnya berupa suatu komunitas peduli pendidikan yang memanfaatkan dana dari masyakat untuk disumbangkan kepada anak-anak putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.(Kelly Pabelasary)