PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke memblokir rekening wajib pajak sebagai tindak lanjut dari penagihan aktif.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Merauke Tri Abdiawan mengungkapkan, KPP telah menerbitkan surat teguran dan surat paksa kepada wajib pajak. Namun, wajib pajak tidak kunjung melunasi tunggakannya.
“Pemblokiran rekening dilaksanakan di salah satu bank di Merauke. Lalu, pada 2 Maret 2023 dilakukan penyitaan atas saldo rekening yang diblokir berdasarkan pemberitahuan blokir rekening dari pihak bank sebelumnya,” katanya, dikutip hari ini.
Nilai aset dalam rekening yang diblokir mencapai Rp305,88 juta, sedangkan tunggakan pajak dari wajib pajak pemilik rekening mencapai Rp1,27 miliar. Tri menjelaskan pemblokiran rekening dilakukan sesuai dengan PMK 189/2020. Berdasarkan PMK tersebut, DJP dapat memblokir rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lainnya milik penunggak pajak.
Pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan blokir dari DJP kepada lembaga jasa keuangan terkait.
Tri menambahkan pemblokiran rekening diharapkan dapat memberikan deterrent effect terhadap para penunggak pajak yang kurang kooperatif dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.
“Tentunya KPP berharap wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.