Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Residual Income

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
25/09/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Residual income merupakan laba usaha yang dihasilkan melalui pengembangan aset utama milik perusahaan. Residual income juga merupakan operating income yang hasil dari investasi dan kerap kali diaplikasikan pada aktivitas finansial bisnis.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa residual income adalah salah satu strategi untuk mengutamakan perhatian dan memusatkannya pada nilai rupiah daripada rasio. Jadi, wajar saja jika residual income adalah jumlah paling minimal dari laba operasi divisional yang sebelumnya telah diputuskan oleh pihak manajemen.

Terlihat mirip tapi sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan pertama antara passive income dan residual income adalah dari upaya pemerolehannya.

Secara umum, passive income merupakan laba yang didapat dari perusahan dengan mengerahkan sedikit atau tanpa adanya upaya berkelanjutan. Namun pada kebanyakan kasus, passive income membutuhkan jumlah investasi awal yang jauh lebih banyak serta menyita waktu cukup lama ketimbang residual income. Pasalnya, residual income adalah sisa laba yang dihitung setelah seluruh kebutuhan pembayaran telah terpenuhi.

Perbedaan selanjutnya yakni penghasilan pasif (passive income) biasanya didapat melalui sejumlah cara antara lain menjual kerajinan buatan tangan secara online maupun dengan menyewakan benda berharga seperti rumah atau kendaraan.

Baca Juga:

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Selain sebagai salah satu poin utama dalam menilai kinerja suatu perusahaan, manfaat mengetahui residual income adalah sebagai berikut:

1. Persentase pengembalian tidak hanya terpaku pada satu divisi saja.

2. Dengan menggunakan residual income, perusahaan mampu mengontrol keuntungan yang merupakan penghasilan minimum sehingga dapat meningkatkan laba secara keseluruhan.

3. Lebih maksimal dalam meningkatkan dollar daripada keuntungan secara persentase.

4. Perusahaan bisa mengajukan return sesuai jenis aset sehingga risiko pun akan menipis.

Kemudian dalam usaha penerapannya, berikut ini rumus residual income agar penghitungannya semakin terperinci.

Residual income (RI) = Jumlah keuntungan bersih – (Minimal pengembalian (return minimum) x Jumlah aset)

Dari rumus tersebut Anda kini bisa menghitungnya yaitu dengan jumlah total laba bersih dikurangi jumlah persentase return minimum dikali jumlah aset operasional.

Kelebihan dan kekurangan residual income
Berikut ini kelebihan dari residual income antara lain:

  •  Dapat membantu Anda menghitung total penghasilan minimum yang menjadi target utama pencapaian aktiva.
  •  Tarif beban modal yang juga berbeda dapat Anda gunakan apabila terdapat perbedaan pada risiko dan aktiva.
  •  Mempersatukan semua sasaran pusat keuntungan (laba) agar tujuan utama investasi jadi lebih sebanding.

Namun residual income juga mempunyai kekurangan, yakni antara lain:

  • Mudah terpengaruh oleh metode depresiasi yang umumnya diterapkan oleh banyak perusahaan.
  •  Kinerja lebih diorientasikan pada goal berjangka pendek.
  •  Dipercaya akan lebih memberi benefit pada divisi yang jauh lebih besar. (Azzahra Choirrun Nissa)
Share458Tweet286Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Penjelasan Nomor Objek Pajak

Next Post

Desentralisasi Fiskal

Related Posts

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menghadiri hari pertama...

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, fasilitas olahraga padel...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Penerimaan Pajak Semester I‑2025 Capai Rp 831,3 Triliun

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Juni...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP: Marketplace sebagai Pemungut PPh 22 Bukan Pajak Baru, Masih Finalisasi Regulasi

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, rencana penunjukan platform marketplace...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Load More
Next Post
PMK 197/2020, Dana Alokasi Khusus untuk Fasilitasi Penanaman Modal

Desentralisasi Fiskal

Tahun Ini, Tarif Pajak Penghasilan Badan Turun 22 Persen

Aspek Perpajakan Merger dan Akuisisi

OJK Belum Cabut Izin Jiwasraya

OJK: Blokir Rekening Judi Online

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134338 shares
    Share 53735 Tweet 33585
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44005 shares
    Share 17602 Tweet 11001
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43802 shares
    Share 17521 Tweet 10951
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39558 shares
    Share 15823 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26855 shares
    Share 10742 Tweet 6714

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Belajar Pajak

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak

21 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

07/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In