TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Residual Income

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Residual income merupakan laba usaha yang dihasilkan melalui pengembangan aset utama milik perusahaan. Residual income juga merupakan operating income yang hasil dari investasi dan kerap kali diaplikasikan pada aktivitas finansial bisnis.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa residual income adalah salah satu strategi untuk mengutamakan perhatian dan memusatkannya pada nilai rupiah daripada rasio. Jadi, wajar saja jika residual income adalah jumlah paling minimal dari laba operasi divisional yang sebelumnya telah diputuskan oleh pihak manajemen.

Terlihat mirip tapi sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan pertama antara passive income dan residual income adalah dari upaya pemerolehannya.

Secara umum, passive income merupakan laba yang didapat dari perusahan dengan mengerahkan sedikit atau tanpa adanya upaya berkelanjutan. Namun pada kebanyakan kasus, passive income membutuhkan jumlah investasi awal yang jauh lebih banyak serta menyita waktu cukup lama ketimbang residual income. Pasalnya, residual income adalah sisa laba yang dihitung setelah seluruh kebutuhan pembayaran telah terpenuhi.

Perbedaan selanjutnya yakni penghasilan pasif (passive income) biasanya didapat melalui sejumlah cara antara lain menjual kerajinan buatan tangan secara online maupun dengan menyewakan benda berharga seperti rumah atau kendaraan.

Selain sebagai salah satu poin utama dalam menilai kinerja suatu perusahaan, manfaat mengetahui residual income adalah sebagai berikut:

1. Persentase pengembalian tidak hanya terpaku pada satu divisi saja.

2. Dengan menggunakan residual income, perusahaan mampu mengontrol keuntungan yang merupakan penghasilan minimum sehingga dapat meningkatkan laba secara keseluruhan.

3. Lebih maksimal dalam meningkatkan dollar daripada keuntungan secara persentase.

4. Perusahaan bisa mengajukan return sesuai jenis aset sehingga risiko pun akan menipis.

Kemudian dalam usaha penerapannya, berikut ini rumus residual income agar penghitungannya semakin terperinci.

Residual income (RI) = Jumlah keuntungan bersih - (Minimal pengembalian (return minimum) x Jumlah aset)

Dari rumus tersebut Anda kini bisa menghitungnya yaitu dengan jumlah total laba bersih dikurangi jumlah persentase return minimum dikali jumlah aset operasional.

Kelebihan dan kekurangan residual income
Berikut ini kelebihan dari residual income antara lain:


  •  Dapat membantu Anda menghitung total penghasilan minimum yang menjadi target utama pencapaian aktiva.

  •  Tarif beban modal yang juga berbeda dapat Anda gunakan apabila terdapat perbedaan pada risiko dan aktiva.

  •  Mempersatukan semua sasaran pusat keuntungan (laba) agar tujuan utama investasi jadi lebih sebanding.


Namun residual income juga mempunyai kekurangan, yakni antara lain:

  • Mudah terpengaruh oleh metode depresiasi yang umumnya diterapkan oleh banyak perusahaan.

  •  Kinerja lebih diorientasikan pada goal berjangka pendek.

  •  Dipercaya akan lebih memberi benefit pada divisi yang jauh lebih besar. (Azzahra Choirrun Nissa)