PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, realisasi restitusi atau pengembalian pembayaran pajak pada kuartal I/2024 mengalami kenaikan hampir 100% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan realisasi restitusi sampai dengan 31 Maret 2024 mencapai Rp83,51 triliun. Nominal tersebut mengalami kenaikan 96,72% (year on year/yoy). “Kenaikan realisasi restitusi secara agregat merupakan dampak dari moderasi harga komoditas secara umum,” kata Dwi.
Dwi menjelaskan selain dampak dari moderasi harga komoditas, terdapat faktor batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada Maret 2024. Faktor ini turut berdampak pada peningkatan klaim restitusi PPh.
Dwi Astuti menyebutkan, berdasarkan sumbernya, restitusi normal dan dipercepat mengalami kenaikan. Sedangkan restitusi upaya hukum justru mengalami penurunan.
Rinciannya pertama, restitusi normal Rp44,44 triliun atau naik 184,44% (yoy). Kedua, restitusi dipercepat Rp34,33 triliun atau naik 60,36%. Ketiga, restitusi upaya hukum sebesar Rp4,74 triliun atau turun 12,52%. Dari jumlah restitusi pada kuartal I/2024 Rp83,51 triliun tersebut, restitusi PPN dalam negeri tercatat paling besar, yakni Rp71,30 triliun atau naik 101,32%. Untuk restitusi PPh Pasal 25/29 badan Rp11,04 triliun atau naik
101,15%.
Baca Juga:
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat Capai Rp15,09 Triliun hingga Akhir Maret 2024