Selasa, 20 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Rincian Perpanjangan Fasilitas Insentif Pajak Bidang Kesehatan Tahun Ini

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pemerintah Alokasikan Rp 75 T Hadapi Corona

Tenaga medis dalam penanganan wabah Covid-19. Sumber Foto: Ist.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas insentif pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK- 143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021.

Di samping itu, fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya
pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta
penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga
diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung
pemerintah kepada:

Baca Juga:

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

1.Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang
kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;
2.Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau
obat untuk penanganan Covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi
produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020), dan
3.Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri
farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.
Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan
atau pemotongan PPh sebagai berikut:
4.Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka
penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit,
dan pihak lain yang ditunjuk;
5.Pasal 22, atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan
Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat;
6.Pasal 22, atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri
farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha
tertentu;
7.Pasal 22, atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak
lain yang ditunjuk;
8.Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai
imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang
ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19, dan
9.Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha
tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak
lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan
wabah Covid-19.

Terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak
dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi
produksi vaksin atau obat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat,
Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis yang kami kutip pada hari ini Senin (13/1/2021).

Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas
pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi. Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB).

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Fasilitas yang diperpanjang yaitu:

1.Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi
alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
2.Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
3.Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima
tenaga kerja di bidang kesehatan, dan
4.Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau
penggantian atas penggunaan harta.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi Covid-19.

Tags: Insentif PajakPajakPajak OnlinePajakOnline.comPandemi Covid-19
Bagikan472Tweet295Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

4 Fasilitas Insentif Pajak Penghasilan Diperpanjang

Berita selanjutnya

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Baca Berita

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka nilai ekspor Indonesia Maret...

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan kebijakan pemberian diskon pajak...

Ini Faktor Kunci Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi 2021

BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas...

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan layanan informasi melalui Pusat Kontak Layanan...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, jumlah wajib pajak badan atau...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37794 dibagikan
    Bagikan 15118 Tweet 9449
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22641 dibagikan
    Bagikan 9056 Tweet 5660
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18449 dibagikan
    Bagikan 7380 Tweet 4612
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14804 dibagikan
    Bagikan 5922 Tweet 3701
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12210 dibagikan
    Bagikan 4884 Tweet 3053

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Sri Lanka

Berlaku : 1 Januari 1995

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Democratic Socialist Republic Of Sri Lanka For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - France

Berlaku : 1 Januari 1981

Convention Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The French Republic For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Capital

Load More

Alamat Kantor Pajak

Kanwil DJP Jakarta Utara

Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42 Gedung Utama KPDJP Lt. 26, Jakarta Selatan. Telp : 021-5250208 ext. 52645

KPP Pratama Jakarta Tambora

Jalan Roa Malaka Selatan No. 4-5, Kel. Roa Malaka, Kec. Tambora, Jakarta Barat. Telp : 021-6912512,6912121,,,Ext,110

Load More

Terbaru

  • Nilai Ekspor Indonesia Maret Lebih Tinggi dari Februari 2021
  • Diskon Pajak, Penjualan Mobil Honda Naik 265%
  • BI, Kemenkeu dan OJK Bersinergi Kembangkan Pasar Repo
  • Layanan Kemenkeu PRIME, Satu Layanan untuk Semua
  • Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In