Selasa, 20 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ringkasan NPWP dan Pengukuhan PKP

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
29/04/2022
in Belajar Pajak, Berita, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Pengusaha Prediksi Indonesia Alami Resesi

Sumber Foto; Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Baca Juga:

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026: Optimalisasi Penerimaan Fiskal

Sebanyak 12,1 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax DJP

OJK dan Bareskrim Polri Kerja Sama Anti Scam

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

PajakOnline.com— Para pembayar pajak yang budiman, kami membuat ringkasan untuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sebagai berikut;

Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotongan pajak tertentu.

Pengusaha  
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha Kena Pajak  
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pendaftaran Untuk Mendapatkan NPWP

–

Berdasarkan sistem self assesment setiap WP mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.

–

Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

–

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

–

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.

–

WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP

–

Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.

–

Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarakan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.

–

Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.

–

Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP serta Pelaporan dan Pengukuhan PKP
Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan pengamatan Potensi Perpajakan setempat dengan melampirkan :

1.

Untuk WP orang pribadi Non-Usahawan :

a.

Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia

b.

Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.

2.

Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :

a.

Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;

b.

Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing;

c.

Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

3.

Untuk WP Badan :

a.

Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT;

b.

Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;

c.

Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah satu pengurus aktif;

d.

Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

4.

Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong

a.

Fotokopi KTP bendaharawan ;

b.

Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5.

Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/Pemungut :

–

Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;

–

Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation ;

–

Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;

–

Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.

6.

Bagi wajib pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar. Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi surat kuasa khusus.


Perubahan Data Wajib Pajak (WP)

Apabila terjadi perubahan data agar segera memberitahukan ke Kantor Pelayanan pajak setempat dengan mengisi formulir perubahan/mutasi WP dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Perubahan Data Wajib Pajak (WP) Dilakukan dalam hal :  

a.

Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer.

b.

Perubahan nama WP karena penggantian nama disyaratkan adanya keterangan dari institusi yang berwenang;

c.

Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal.

d.

Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);

e.

Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotokopi akte perubahan;

f.

Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;

g.

Perubahan bentuk badan;

h.

Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;

i.

Penghapusan NPWP atau pencabutan Pengukuhan PKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan.

Tempat Pendaftaran WP Tertentu & Pelaporan Usaha PKP Tertentu

a.

KPP PND untuk BUMD di wilayah DKI Jakarta dan seluruh BUMN, kecuali ditentukan lain

b.

KPP PMA Satu untuk wajib pajak PMA sektor Industri Kimia dan barang galian non logam, kecuali ditentukan lain.

c.

KPP PMA Dua untuk wajib pajak PMA Industri Logam dan Mesin, kecuali ditentukan lain.

d.

KPP PMA Tiga untuk wajib pajak PMA sektor pertambangan dan perdagangan, kecuali ditentukan lain.

e.

KPP PMA Empat untuk Wajib Pajak PMA sektor industri tekstil, makanan, dan kayu, kecuali ditentukan lain.

f.

KPP PMA Lima untuk Wajib Pajak sektor Agribisnis dan Jasa , kecuali ditentukan lain.

g.

KPP Perusahan Masuk Bursa untuk seluruh wajib pajak Perusahaan Masuk Bursa, kecuali ditentukan lain.

h.

KPP Badora untuk wajib pajak BUT dan orang asing yang berkedudukan/ bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta, kecuali ditentukan lain.

Fungsi NPWP & Pengukuhan
Fungsi NPWP

–

Sarana dalam administrasi

–

Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

–

Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan

–

Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan

Setiap WP hanya diberikan satu NPWP

Fungsi Pengukuhan PKP

–

Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM

–

Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.

Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan
KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagi PKP.

Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan PKP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Penghapusan NPWP & Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP dan Persyaratannya
Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal :

a.

WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;

b.

Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/ akte perkawinan dari catatan sipil :

c.

Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris ;

d.

WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang ;

e.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;

f.

WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Pencabutan Pengukuhan Sebagai PKP dilakukan dalam hal :

a.

PKP pindah alamat;

b.

WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;

c.

PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP;

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak di Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline.com | Direktur Jenderal Pajak memperbarui ketentuan pemungut PPN PMSE...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

PER 23/2025, Kriteria Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
20/01/2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak...

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Aturan Tarif Bea Keluar Batu Bara Berlaku Mulai 1 Januari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
05/01/2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pengenaan tarif bea...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
02/01/2026
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Setoran Penunggak Pajak Capai Rp13,44 Triliun

Setoran Penunggak Pajak Capai Rp13,44 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
31/12/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Jelang Akhir Tahun, Penerimaan Pajak Masih Lambat

oleh PajakOnline
31/12/2025
0

PajakOnline | Hingga akhir Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
30/12/2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25/12/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.