Senin, 19 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Kalau buzzer politik ini menciptakan pendapat umum palsu, tentu aparat hukum semestinya dapat bertindak.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
01/02/2021
in Berita, Headlines, Opini
0
Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Ilustrasi Kota. Sumber Foto: Kemenkeu.

6.2k
Dibagikan
7.8k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Para buzzer politik di Indonesia dinilai banyak memengaruhi opini masyarakat dan menyudutkan lawan politik. Pesan-pesan para buzzer ini membuat ruang publik terdistorsi.

Makin kerapnya penghinaan dan rasis di media sosial, dinilai banyak pihak muncul dari para buzzer politik.

M. Jamiluddin Ritonga,
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul

Buzzer politik sengaja mengemas pesan untuk mengaburkan batas antara aspirasi publik yang sesunguhnya dengan aspirasi ciptaannya.

Baca Juga:

Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

Eksportir Harus Patuh Bayar Pajak

Akibatnya, aspirasi dan kritik publik yang sesunguhnya tidak sampai dengan utuh kepada pemerintah. Dalam jangka panjang, hal itu dapat memudarkan sensitivitas pemerintah terhadap kritik dan masukan publik.

Aspirasi yang sampai ke pemerintah adalah hasil giringan para buzzer politik yang sengaja diviralkan melalui group aplikasi dan akun bot secara massif hingga menjadi trending topic. Aspirasi yang jadi trending topic inilah yang kemudian menjelma menjadi pendapat umum palsu.

Celakanya, pemerintah yang tidak sensitif menggunakan pendapat umum palsu itu sebagai dasar pengambilan kebijakan. Akibatnya, kebijakan yang diambil pemerintah tidak mengatasi persoalan yang sesungguhnya. Hal ini kemudian membuat masyarakat makin kecewa kepada pemerintah yang dinilai sudah tidak pro rakyat.

Semua itu terjadi karena para buzzer politik kebanyakan dibayar. Dalam melakukan aksinya, mereka biasanya tergabung dalam banyak kelompok aplikasi pesan, yang setiap kelompok terdapat lebih dari ratusan anggota. Mereka didukung pihak yang memproduksi konten, yang kemudian memviralkan sebuah pesan dengan cepat.

Mereka siap menyudutkan lawan politik dan siapa saja yang tidak sejalan dengan majikan yang membayarnya. Para pengeritik diserang habis-habisan hingga substansi kritiknya tenggelam.

Kiranya kasus kritik para oposisi di Indonesia diperlakukan seperti itu. Mereka dikalahkan bukan karena argumentasi yang lemah, tapi karena sosoknya diserang dari berbagai sudut.

Karena itu, kehadiran buzzer politik ini tidak membuat demokrasi semakin baik. Justeru demokrasi dilemahkan dengan mendistorsi pendapat umum. Akibatnya, demokrasi menjadi tidak produktif.

Para buzzer politik tentu punya majikan. Mereka dipelihara untuk melindungi dan mengamankan majikannya.

Walaupun harus diakui, tidak semua buzzer politik dibayar. Ada buzzer yang secara sukarela melindungi dan mengamankan aktor politik yang menjadi idolanya. Namun kerja mereka ini tidak se-massif buzzer politik bayaran.

Kalau buzzer politik ini menciptakan pendapat umum palsu, tentu aparat hukum semestinya dapat bertindak. Sebab, mereka ini sudah menggiring opini masyarakat yang sesungguhnya menjadi palsu.

Sebagai negara hukum, aparat hukum seharusnya tidak tebang pilih untuk menindaknya. Siapa pun dibelakang mereka, seharusnya tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.

Penulis adalah juga..

Penulis buku:
1. Perang Bush Memburu Osama
2. Tipologi Pesan Persuasif
3. Riset Kehumasan

Mengajar;
1. Isu dan Krisis Manajemen
2. Metode Penelitian Komunikasi
3. Riset Kehumasan

Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996-1999.

Tags: BuzzerBuzzer PolitikJamiluddin RitongaPajakPajak OnlinePajakOnline.comPolitik
Bagikan2491Tweet1557Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Ini Faktor Kunci Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi 2021

Berita selanjutnya

Tidak Ada Pajak Baru untuk Pembelian Pulsa dan Kartu Perdana

Baca Berita

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, jumlah wajib pajak badan atau...

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia

Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan pesan Ramadhan kepada...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Pemerintah Perluas Insentif Pajak untuk 11 Sektor Bisnis, Dari Pangan sampai Perdagangan

Eksportir Harus Patuh Bayar Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
19/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan para pelaku...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Tidak Ada Pajak Baru untuk Pembelian Pulsa dan Kartu Perdana

Tidak Ada Pajak Baru untuk Pembelian Pulsa dan Kartu Perdana

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37792 dibagikan
    Bagikan 15117 Tweet 9448
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22641 dibagikan
    Bagikan 9056 Tweet 5660
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18446 dibagikan
    Bagikan 7378 Tweet 4612
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14803 dibagikan
    Bagikan 5921 Tweet 3701
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12208 dibagikan
    Bagikan 4883 Tweet 3052

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Kuwait

Berlaku : 1 Januari 1999

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Kuwait For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Tax Treaty antara Indonesia - Italy

Berlaku : 1 Januari 1996

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Italian Republic For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income And The Prevention Of Fiscal Evasion

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Tanjung Pandan

Jalan Sriwijaya No. 05, Tanjung Pandan 33411. Telp : 0719-21527

KPP Pratama Manokwari

Jalan Jenderal Sudirman No. 92, Manokwari. Telp : 0986-215222, 215333

Load More

Terbaru

  • Perubahan Tempat Pelaporan Pengusaha Kena Pajak, Cek!
  • Ayo, Segera Lapor SPT Tahunan Badan Paling Telat Akhir April Ini
  • Dirjen Pajak Suryo Utomo: Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pulihkan Indonesia
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021
  • Eksportir Harus Patuh Bayar Pajak

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In