TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rukun Pajak Penghasilan

· · pajakonline.com

Oleh Raden Agus Suparman

PajakOnline.com—Memang Pasal 1 mengatur pondasi pemajakan penghasilan. Saya menyebutkan sebagai
Rukun Pajak Penghasilan. Istilah rukum mengambil istilah dalam Islam, seperti rukun Islam dan rukun iman.

Rukun iman diartikan bahwa iman seseorang hanya bisa tegak jika ke enam rukum ditegakkan, yaitu iman kepada Allah subhanahu wa taala, iman kepada malaikat-malaikat, iman kepada kitab-kitab yang diturunkan kepada para Rasul, iman kepada Nabi dan Rasul, iman kepada hari kiamat, dan terakhir iman kepada qada dan qadar.

Rukun Pajak Penghasilan ada tiga, yaitu, subjek pajak, penghasilan, dan tahun pajak. Rukun ini berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi:

“Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subyek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.”

Bunyi Pasal 1 tersebut terakhir berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yaitu perubahan kedua Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Di rumusan yang pertama, Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tidak ada “Subjek Pajak” tetapi langsung menyebut “orang pribadi atau perseorangan dan badan”. Sehingga bunyi Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang pertama:

“Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.”

Namun demikian, penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan terakhir berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008. Penjelasan Pasal 1 berbunyi:

“Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak.

Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak”

Dari batang tubuh dan penjelasan Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, kita dapat menyimpulkan bahwa pajak penghasilan terutang jika terpenuhi tiga rukun yaitu subjek pajak, penghasilan yang diterima atau diperoleh, dan tahun pajak.

Jika salah satunya tidak terpenuhi maka tidak ada pajak penghasilan terutang. Misalnya seseorang yang tidak memiliki penghasilan. Atau memiliki penghasilan tetapi menurut laporan keuangan masih rugi.

Selain itu, rukun yang ketiga yaitu tahun pajak adalah akhir tahun kalender. Kecuali jika Wajib Pajak memiliki periode akuntansi yang berbeda dengan kalender. Saat terutang pajak penghasilan menurut Pasal 1 adalah akhir tahun kalender untuk periode tahun pajak tersebut.

Sebelum akhir tahun pajak dilewati, maka pajak penghasilan belum terutang. Banyak yang tidak baca Pasal 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada umumnya orang membaca Undang-Undang Pajak Penghasilan dari Pasal 2 yaitu aturan Subjek Pajak.