Senin, 4 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Saat KTP Jadi NPWP, Ini Cara Paling Ampuh Sembunyikan Harta

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
02/07/2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
UU HPP, Sudah Fix! NIK sebagai Pengganti NPWP

Ilustrasi KTP. Sumber Foto: Ist.

17.5k
Dibagikan
21.9k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Abdul Koni
Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group

PajakOnline.com— Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah menyebutkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang Pribadi adalah berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP. Hal ini berarti saat seseorang telah memiliki KTP dan telah memenuhi syarat objektif yaitu telah memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka NIK dapat langsung diaktifkan sebagai identitas wajib pajak.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan sistem yang akan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP dan merupakan bagian dari implementasi sistem perpajakan yang baru, yaitu Core Tax System. KTP sebagai NPWP ini akan berlaku mulai tahun 2023.

Baca Juga:

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022

PPS Selesai, Ini Hasilnya

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

Pemberlakuan KTP sebagai NPWP mempunyai tujuan bukan hanya sekadar penyederhanaan administrasi perpajakan dan juga bukan hanya sekadar upaya untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan dan mendapatkan pelayanan dari DJP, tetapi lebih kepada integrasi data yang berguna bagi upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Dengan terintegrasinya semua data menggunakan NIK tersebut, maka DJP dapat dengan mudah menghimpun data-data baik berupa kepemilikan harta, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan lainnya dan informasi-informasi lainnya yang berguna bagi upaya penggalian potensi perpajakan sehingga diharapkan tax ratio akan meningkat.

DJP tentunya akan terus berupaya agar core tax system akan terintegrasi dengan semua basis data di setiap kementerian, sehingga seluruh data dapat dijadikan sebagai tools untuk peningkatan penerimaan pajak.

Nah, saat NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP dan DJP berhasil terintegrasi dengan basis data semua kementerian, bagaimana cara menyembunyikan harta kita agar terhindar dari pengenaan pajak?

Pasti itu yang ada di benak wajib pajak yang merasa pajak masih belum menjadi tanggung-jawab sebagai warga negara. Maka saya jawab, masih ada.

Sistem teknologi di DJP bukan seperti ahli penerawangan atau dukun sakti yang mampu menerawang dan meramal harta wajib pajak. Sistem di DJP hanya bisa mengambil data yang memang sudah tersimpan di basis data yang terintegrasi dengan DJP.

Jadi, kalau harta disimpan di bank atau menjadi aset berupa tanah bangunan, kendaraan atau lainnya, masih akan terdeteksi oleh sistem perpajakan. Namun, jika harta diperoleh dari transaksi tunai dan disimpan hanya di bawah bantal, maka DJP kemungkinan besar tidak mampu mendeteksi harta tersebut karena ahli penerawangan tidak dimiliki oleh petugas pajak.

Namun Wajib Pajak harap waspada. Harta yang disimpan di bawah bantal, akan ketahuan juga saat harta tersebut kemudian digunakan untuk membeli harta lain atau digunakan untuk transaksi yang terintegrasi dengan sistem di pemerintahan, meskipun itu hanya untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Harta tersebut hanya boleh dipakai buat makan sehari-hari saja. Jangan punya kendaraan, jangan punya rumah, jangan jalan-jalan keluar negeri, jangan beli emas dan perhiasan yang ada sertifikatnya, jangan untuk membiayai anak untuk sekolah di sekolah swasta yang mahal atau favorit, jangan ditransfer ke orang lain. Harta tersebut hanya boleh untuk mencukupi kehidupan sehari-hari yang wajar.

Tetapi, saat harta tersebut kemudian dipakai untuk beli tanah, membangun rumah, membeli kendaraan dan lain sebagainya, saat itulah DJP akan mendeteksi harta tersebut dan kita harus siap-siap menjelaskan apakah sumber penghasilan dari kepemilikan harta tersebut telah dikenakan pajaknya.

Artinya, hampir tidak ada celah lagi untuk menyembunyikan harta saat NIK/KTP terintegrasi dengan NPWP dan DJP berhasil mengintegrasikan semua basis data dari semua kementerian. Sudah ada Automatic Exchange of Information (AEOI) di NIK. Hal itu mempermudah DJP mendeteksi data, termasuk data harta yang berada di luar negeri. Sebab, pemerintah kita juga bekerja sama pemungutan perpajakan dengan negara lain di dunia.

Oleh karena itu, Wajib Pajak sudah seharusnya melaporkan setiap penghasilan dan hartanya sesuai dengan keadaan sebenarnya. Wajib pajak harus taat patuh dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, karena upaya penghindaran pajak akan beresiko kerugian bagi wajib pajak itu sendiri.

Jika saat ini masih terdapat harta yang belum dilaporkan, maka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat dimanfaatkan untuk melaporkan harta-harta yang masih belum terlapor di SPT.

PPS merupakan hak wajib pajak yang diatur sesuai amanat undang-undang dan dapat dimanfaatkan jika memang terdapat harta yang belum dilapor yang sumber penghasilannya belum dikenakan pajak. Namun, jika harta tersebut memang bersumber dari harta yang telah dikenakan pajak, maka dapat dilaporkan melalui pembetulan SPT.

Silakan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan informasi yang lengkap terkait PPS ini, atau jika membutuhkan bantuan tim konsultan pajak, dapat menghubungi di Nomor 021-89457133 atau melalui WA 081-242-379-379. Tim PajakOnline Consulting akan membantu memberikan solusi yang tepat untuk permasalahan pajak Anda.

Bagikan6996Tweet4373Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Realisasi Penerimaan Negara Capai Rp2.011 Triliun

Berita selanjutnya

PPS Sudah Selesai, Ini Kata DJP

Baca Berita

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Menjaga Keberlanjutan Fiskal untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak...

KTP Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Dijamin Aman

Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

UU HPP, Sudah Fix! NIK sebagai Pengganti NPWP

Identitas Wajib Pajak Pakai KTP, NPWP Akan Dihapus

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Integrasi NIK atau KTP sebagai NPWP mulai berlaku tahun depan....

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

PPS Sudah Selesai, Ini Kata DJP

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    106116 dibagikan
    Bagikan 42446 Tweet 26529
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38611 dibagikan
    Bagikan 15444 Tweet 9653
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    25688 dibagikan
    Bagikan 10275 Tweet 6422
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23002 dibagikan
    Bagikan 9201 Tweet 5751
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    22183 dibagikan
    Bagikan 8873 Tweet 5546

Terbaru

  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022
  • PPS Selesai, Ini Hasilnya
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak
  • Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

3 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Bapenda Jabar Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

03/07/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In