Senin, 15 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Saat KTP Jadi NPWP, Ini Cara Paling Ampuh Sembunyikan Harta

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 Mei 2023
in Berita, Business, Headlines, Konsultan, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
UU HPP, Sudah Fix! NIK sebagai Pengganti NPWP

Ilustrasi KTP.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Oleh Abdul Koni
Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group

PajakOnline.com— Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah menyebutkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang Pribadi adalah berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP. Hal ini berarti saat seseorang telah memiliki KTP dan telah memenuhi syarat objektif yaitu telah memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka NIK dapat langsung diaktifkan sebagai identitas wajib pajak.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sistem yang akan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP dan merupakan bagian dari implementasi sistem perpajakan yang baru, yaitu Core Tax System. KTP sebagai NPWP ini berlaku mulai tahun 2023 ini. Oleh karena itu, segera validasikan NIK/KTP sebagai NPWP.

Pemberlakuan KTP sebagai NPWP mempunyai tujuan bukan hanya sekadar penyederhanaan administrasi perpajakan dan juga bukan hanya sekadar upaya untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan dan mendapatkan pelayanan dari DJP, tetapi lebih kepada integrasi data yang berguna bagi upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Dengan terintegrasinya semua data menggunakan NIK tersebut, maka DJP dapat dengan mudah menghimpun data-data baik berupa kepemilikan harta, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan lainnya dan informasi-informasi lainnya yang berguna bagi upaya penggalian potensi perpajakan sehingga diharapkan tax ratio akan meningkat.

Baca Juga:

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

DJP tentunya akan terus berupaya agar core tax system akan terintegrasi dengan semua basis data di setiap kementerian, sehingga seluruh data dapat dijadikan sebagai tools untuk peningkatan penerimaan pajak.

Nah, saat NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP dan DJP berhasil terintegrasi dengan basis data semua kementerian, bagaimana cara menyembunyikan harta kita agar terhindar dari pengenaan pajak?

Pasti itu yang ada di benak wajib pajak yang merasa pajak masih belum menjadi tanggung-jawab sebagai warga negara. Maka saya jawab, masih ada.

Sistem teknologi di DJP bukan seperti ahli penerawangan atau dukun sakti yang mampu menerawang dan meramal harta wajib pajak. Sistem di DJP hanya bisa mengambil data yang memang sudah tersimpan di basis data yang terintegrasi dengan DJP.

Jadi, kalau harta disimpan di bank atau menjadi aset berupa tanah bangunan, kendaraan atau lainnya, masih akan terdeteksi oleh sistem perpajakan. Namun, jika harta diperoleh dari transaksi tunai dan disimpan hanya di bawah bantal, maka DJP kemungkinan besar tidak mampu mendeteksi harta tersebut karena ahli penerawangan tidak dimiliki oleh petugas pajak.

Namun Wajib Pajak harap waspada. Harta yang disimpan di bawah bantal, akan ketahuan juga saat harta tersebut kemudian digunakan untuk membeli harta lain atau digunakan untuk transaksi yang terintegrasi dengan sistem di pemerintahan, meskipun itu hanya untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Harta tersebut hanya boleh dipakai buat makan sehari-hari saja. Jangan punya kendaraan, jangan punya rumah, jangan jalan-jalan keluar negeri, jangan beli emas dan perhiasan yang ada sertifikatnya, jangan untuk membiayai anak untuk sekolah di sekolah swasta yang mahal atau favorit, jangan ditransfer ke orang lain. Harta tersebut hanya boleh untuk mencukupi kehidupan sehari-hari yang wajar.

Tetapi, saat harta tersebut kemudian dipakai untuk beli tanah, membangun rumah, membeli kendaraan dan lain sebagainya, saat itulah DJP akan mendeteksi harta tersebut dan kita harus siap-siap menjelaskan apakah sumber penghasilan dari kepemilikan harta tersebut telah dikenakan pajaknya.

Artinya, hampir tidak ada celah lagi untuk menyembunyikan harta saat NIK/KTP terintegrasi dengan NPWP dan DJP berhasil mengintegrasikan semua basis data dari semua kementerian. Sudah ada Automatic Exchange of Information (AEOI) di NIK. Hal itu mempermudah DJP mendeteksi data, termasuk data harta yang berada di luar negeri. Sebab, pemerintah kita juga bekerja sama pemungutan perpajakan dengan negara lain di dunia.

Oleh karena itu, Wajib Pajak sudah seharusnya melaporkan setiap penghasilan dan hartanya sesuai dengan keadaan sebenarnya di dalam SPT Tahunan. Wajib pajak harus taat patuh dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, karena upaya penghindaran pajak akan beresiko kerugian bagi wajib pajak itu sendiri.

 

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.