Rabu, 29 Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Saat KTP Jadi NPWP, Ini Cara Paling Ampuh Sembunyikan Harta

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18/03/2023
in Berita, Business, Headlines, Konsultan, Perpajakan, Sorotan
0
UU HPP, Sudah Fix! NIK sebagai Pengganti NPWP

Ilustrasi KTP. Sumber Foto: Ist.

18.5k
Dibagikan
23.1k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Abdul Koni
Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group

PajakOnline.com— Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), telah menyebutkan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang Pribadi adalah berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP. Hal ini berarti saat seseorang telah memiliki KTP dan telah memenuhi syarat objektif yaitu telah memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka NIK dapat langsung diaktifkan sebagai identitas wajib pajak.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sistem yang akan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP dan merupakan bagian dari implementasi sistem perpajakan yang baru, yaitu Core Tax System. KTP sebagai NPWP ini berlaku mulai tahun 2023 ini. Oleh karena itu, segera validasikan NIK/KTP sebagai NPWP.

Baca Juga:

PPh Pasal 23 Penghasilan Royalti, Silakan Download

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

Dukung UMKM, Pemerintah Akan Batasi Brand Impor Masuk Indonesia

Mudik Lebaran, Jutaan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terjual

Sebanyak 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Langgar Aturan Pendaftaran IMEI

Pemberlakuan KTP sebagai NPWP mempunyai tujuan bukan hanya sekadar penyederhanaan administrasi perpajakan dan juga bukan hanya sekadar upaya untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan dan mendapatkan pelayanan dari DJP, tetapi lebih kepada integrasi data yang berguna bagi upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Dengan terintegrasinya semua data menggunakan NIK tersebut, maka DJP dapat dengan mudah menghimpun data-data baik berupa kepemilikan harta, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit dan pembiayaan dari lembaga keuangan lainnya dan informasi-informasi lainnya yang berguna bagi upaya penggalian potensi perpajakan sehingga diharapkan tax ratio akan meningkat.

DJP tentunya akan terus berupaya agar core tax system akan terintegrasi dengan semua basis data di setiap kementerian, sehingga seluruh data dapat dijadikan sebagai tools untuk peningkatan penerimaan pajak.

Nah, saat NIK sudah terintegrasi sebagai NPWP dan DJP berhasil terintegrasi dengan basis data semua kementerian, bagaimana cara menyembunyikan harta kita agar terhindar dari pengenaan pajak?

Pasti itu yang ada di benak wajib pajak yang merasa pajak masih belum menjadi tanggung-jawab sebagai warga negara. Maka saya jawab, masih ada.

Sistem teknologi di DJP bukan seperti ahli penerawangan atau dukun sakti yang mampu menerawang dan meramal harta wajib pajak. Sistem di DJP hanya bisa mengambil data yang memang sudah tersimpan di basis data yang terintegrasi dengan DJP.

Jadi, kalau harta disimpan di bank atau menjadi aset berupa tanah bangunan, kendaraan atau lainnya, masih akan terdeteksi oleh sistem perpajakan. Namun, jika harta diperoleh dari transaksi tunai dan disimpan hanya di bawah bantal, maka DJP kemungkinan besar tidak mampu mendeteksi harta tersebut karena ahli penerawangan tidak dimiliki oleh petugas pajak.

Namun Wajib Pajak harap waspada. Harta yang disimpan di bawah bantal, akan ketahuan juga saat harta tersebut kemudian digunakan untuk membeli harta lain atau digunakan untuk transaksi yang terintegrasi dengan sistem di pemerintahan, meskipun itu hanya untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Harta tersebut hanya boleh dipakai buat makan sehari-hari saja. Jangan punya kendaraan, jangan punya rumah, jangan jalan-jalan keluar negeri, jangan beli emas dan perhiasan yang ada sertifikatnya, jangan untuk membiayai anak untuk sekolah di sekolah swasta yang mahal atau favorit, jangan ditransfer ke orang lain. Harta tersebut hanya boleh untuk mencukupi kehidupan sehari-hari yang wajar.

Tetapi, saat harta tersebut kemudian dipakai untuk beli tanah, membangun rumah, membeli kendaraan dan lain sebagainya, saat itulah DJP akan mendeteksi harta tersebut dan kita harus siap-siap menjelaskan apakah sumber penghasilan dari kepemilikan harta tersebut telah dikenakan pajaknya.

Artinya, hampir tidak ada celah lagi untuk menyembunyikan harta saat NIK/KTP terintegrasi dengan NPWP dan DJP berhasil mengintegrasikan semua basis data dari semua kementerian. Sudah ada Automatic Exchange of Information (AEOI) di NIK. Hal itu mempermudah DJP mendeteksi data, termasuk data harta yang berada di luar negeri. Sebab, pemerintah kita juga bekerja sama pemungutan perpajakan dengan negara lain di dunia.

Oleh karena itu, Wajib Pajak sudah seharusnya melaporkan setiap penghasilan dan hartanya sesuai dengan keadaan sebenarnya di dalam SPT Tahunan. Wajib pajak harus taat patuh dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, karena upaya penghindaran pajak akan beresiko kerugian bagi wajib pajak itu sendiri.

 

 

Bagikan7387Tweet4617Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Bea Cukai Tindak Ribuan Barang Ilegal, Paling Banyak Rokok

Berita selanjutnya

Lapor SPT Tahunan, Begini Cara Aktivasi EFIN

Baca Berita

Selesai Pentas, Artis Harus Minta Bukti Potong Pajak untuk Mengisi SPT Tahunan

PPh Pasal 23 Penghasilan Royalti, Silakan Download

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
0

PajakOnline.com—Pekerja, pegawai atau karyawan yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Dukung UMKM, Pemerintah Akan Batasi Brand Impor Masuk Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
0

PajakOnline.com—Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan pemerintah...

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Sebanyak 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Langgar Aturan Pendaftaran IMEI

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memeriksa 25 pegawai...

Dukung Industri Dalam Negeri, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Pamer Harta, Cek Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
0

PajakOnline.com—Gaji dan tunjangan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Lapor SPT Tahunan, Begini Cara Aktivasi EFIN

Silakan untuk komentar
Ayo segera validasi NIK untuk menjadi NPWP. Sumber Foto: DJP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    130802 dibagikan
    Bagikan 52321 Tweet 32701
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    39120 dibagikan
    Bagikan 15648 Tweet 9780
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39010 dibagikan
    Bagikan 15604 Tweet 9753
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24868 dibagikan
    Bagikan 9947 Tweet 6217
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23150 dibagikan
    Bagikan 9260 Tweet 5788

Terbaru

  • PPh Pasal 23 Penghasilan Royalti, Silakan Download
  • Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download
  • Dukung UMKM, Pemerintah Akan Batasi Brand Impor Masuk Indonesia
  • Mudik Lebaran, Jutaan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terjual
  • Sebanyak 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Langgar Aturan Pendaftaran IMEI

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 28 Maret 2023

28/03/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In