1. Sanksi dalam Akuntansi
– | Secara akuntansi , sanksi bunga dan denda yang ditanggung perusahaan merupakan beban tambahan dalam tahun berjalan. |
– | Perusahaan yang melakukan pembelian dan memperoleh sanksi, maka sanksi tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam harga perolehan tetapi diperlakukan sebagai beban tambahan yang bukan bagian dari harga yang seharusnya dibayarkan. |
Contoh 1 :
Tanggal 5 Januari 2003, PT Beta membeli 10 unit TaxGuide dari PT MUC dengan total harga Rp 10.000.000,- secara kredit. Apabila PT Beta melunasi hutang dalam jangka waktu 10 hari sejak tanggal pembelian, PT MUC akan memberikan potongan harga sebesar 10%. Namun, jika PT Beta terlambat melunasi hutangnya, akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari harga jual dan tidak mendapat potongan harga. Secara akuntansi , pencatatan sanksi tersebut sbb : | ||||||
a) | Saat pembelian dengan potongan harga 10% | |||||
PPN masukan | Rp 900.000,- | |||||
Pembelian | Rp 10.000.000,- | |||||
Utang Dagang | Rp 9.900.000,- | |||||
Potongan pembelian | Rp 1.000.000,- | |||||
b) | Saat pembelian tanpa potongan harga | |||||
Pembelian | Rp 10.000.000,- | |||||
PPN masukan |
Rp 1.000.000,- | |||||
Utang Dagang | Rp11.000.000,- | |||||
c) | Saat pelunasan dengan potongan harga | |||||
Utang Dagang | Rp 9.900.000,- | |||||
Potongan pembelian |
Rp 1.000.000,- | |||||
Kas | Rp 10.900.000,- | |||||
d) | Saat pelunasan apabila dikenakan sanksi 2% | |||||
Utang Dagang | Rp 11.000.000,- | |||||
Sanksi keterlambatan |
Rp 200.000,- | |||||
Kas | Rp 11.200.000,- |
Pada sisi penjual, denda yang dikenakan terhadap pembeli merupakan penghasilan tambahan. Namun, berdasarkan surat Dirjen Pajak, sanksi keterlambatan tersebut bukan objek PPN. Pencatatan transaksi tersebut bagi PT MUC sbb : | |||
a) | Saat penjualan | ||
Piutang dagang | Rp 10.000.000,- | ||
Potongan penjualan | Rp 1.000.000,- | ||
PPN keluaran | Rp 1.000.000,- | ||
Penjualan | Rp 10.000.000,- | ||
b) | Saat penerimaan pembayaran | ||
Kas | Rp 10.000.000,- | ||
Piutang dagang | Rp 10.000.000,- | ||
c) | Saat penerimaan apabila pembeli memperoleh sanksi 2% | ||
Kas | Rp 11.200.000,- | ||
Piutang dagang | Rp 11.000.000,- | ||
Sanksi keterlambatan | Rp 200.000,- |
2. Sanksi Administrasi Perpajakan
– | Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak boleh dibebankan sebagai biaya (non-deductible). |