TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 12 Juta Orang Belum Padankan NIK dengan NPWP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan sebanyak 59,88 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 72,46 juta wajib pajak telah dapat kami padankan 59,88 juta NIK,” katanya.

Suryo menyampaikan, dari jumlah tersebut, telah dipadankan melalui sistem sebanyak 55,92 juta NIK. Sementara itu, pemadanan 3,95 juta NIK dengan NPWP dilakukan oleh wajib pajak.

Dengan demikian, Suryo menyebutkan masih ada sebanyak 12 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. DJP terus berupaya melakukan pemadanan NIK dan NPWP berdasarkan informasi yang didapatkan dari Dukcapil.

Suryo mengimbau kepada para wajib pajak untuk bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui portal DJP online atau melalui kantor pelayanan pajak.

“Kami imbau juga ke masyarakat wajib pajak untuk yang belum memadankan tolong akses ke portal kami untuk pemadanan atau melalui layanan office,” ajaknya.

Seperti yang sudah diketahui, pemerintah menunda pemberlakuan NIK sebagai NPWP menjadi 1 Juli 2024, yang sebelumya ditetapkan pada awal 2024.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, penundaan pemberlakuan tersebut telah disesuaikan dengan waktu implementasi Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 ini.

“Juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholders terdampak, seperti ILAP [instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya) dan wajib pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholders untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” katanya. Oleh karena itu, NPWP dengan format 15 digit atau NPWP yang lama, masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. (Wiasti Meurani)