PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,7 juta wajib pajak telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga hari terakhir pada Minggu (31/3/2024) pukul 11.50 WIB kemarin.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, realisasi ini tumbuh 4,92% dari periode yang sama tahun lalu atau secara year-on-year (yoy). “Jumlah ini terdiri atas 348,32 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,35 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” kata Dwi.
Target penyampaian SPT Tahun ini sebanyak 19,27 juta, artinya masih terdapat 6,57 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan pajaknya hingga penghujung masa lapor ini. Bukan hanya sekadar melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong, Wajib Pajak Orang Pribadi juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki per akhir 2023 dalam SPT Tahunan.
Setidaknya terdapat enam kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.
Sementara itu Wajib Pajak Badan masih memiliki batas waktu menyampaikan laporan SPT Tahunan hingga 30 April 2024 mendatang. Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000. Sedangkan wajib pajak badan yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.