PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13,37 juta wajib pajak sudah menyampaikan laporan SPT Tahunan hingga 16 April 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, realisasi pelaporan SPT Tahunan tersebut disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. DJP pun terus mengimbau wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. “SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak tumbuh 5,57% (yoy),” kata Dwi yang akrab disapa Ewie, Kamis (18/4/2024).
Sesuai Undang-Undang KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sedangkan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Wajib pajak orang pribadi tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan walaupun periodenya telah lewat. Kepada wajib pajak badan, DJP mengimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan karena akan berakhir bulan ini.
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online. Bagi yang kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran yang tersedia atau mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP).
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi Sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dendanya Rp1 juta.