PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Pajak Digital. Acara Webinar ini diikuti sebanyak 290 perwakilan usaha dari 11 yurisdiksi. Webinar terkait rencana implementasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari luar negeri.
Seperti kami kutip dari siaran pers DJP hari ini, selain konsultan dan pelaku usaha yang telah memiliki perwakilan di Indonesia, webinar ini juga diikuti oleh perwakilan pelaku usaha dari sepuluh yurisdiksi lainnya yaitu Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand.
Webinar ini juga bagian dari persiapan implementasi pemungutan PPN barang dan jasa digital yang dijual oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce luar negeri sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2020 yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2020.
DJP juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari asosiasi usaha dan konsultan pajak, termasuk PajakOnline Consulting yang telah membantu menyampaikan undangan kepada para anggota dan klien mereka. Secara khusus DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri, baik secara langsung maupun melalui platform marketplace.
Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.