PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan sebanyak 3,07 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan pajaknya dengan menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, per 11 Februari 2024 pukul 23.43 WIB, jumlah SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang telah disampaikan mencapai 3,07 juta atau tumbuh 2,3% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Dwi merinci jumlah tersebut terdiri atas 107.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bila membandingkan dengan realisasi pelaporan SPT per 28 Januari 2024 yang mencapai 1,75 juta, artinya dalam kurun waktu 14 hari atau dua minggu terdapat penambahan 1,32 juta pelaporan pajak.
Dia mengimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.
“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi Astuti, Selasa (12/2/2024).
DJP akan memberikan sanksi berupa denda kepada wajib pajak yang terlambat melakukan melaporkan SPT Tahunan. Sesuai Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan wajib pajak badan dendanya sebesar Rp1.000.000.
Walaupun sudah membayar denda, wajib pajak tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan. Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) poin i, jika wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.