PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan sebanyak 7,31 juta Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunan, tercatat hingga 10 Maret 2024 dan jumlah tersebut akan terus bertambah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan, jumlah WP yang melaporkan SPT bertambah pada tahun ini dari periode yang sama tahun lalu.
“Sampai dengan 10 Maret 2024 total sudah terdapat sebanyak 7,31 juta SPT Tahunan PPh yang disampaikan atau tumbuh 2,97% dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata Dwi Astuti yang akrab disapa Ewie.
DJP telah membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. DJP juga masih menerima pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan secara manual.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret ini. Sedangkan wajib pajak badan, SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April mendatang.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda telat lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dendanya Rp1 juta.
Baca Juga: