PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan terdapat sebanyak 8.000 wajib pajak dengan mayoritas wajib pajak badan yang memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan.
DJP sendiri akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen SPT Tahunan yang dikirimkan para wajib pajak tersebut mulai 1 Juli 2020. Oleh karena itu, DJP mengingatkan dan mengimbau wajib pajak segera menyampaikan dokumen kelengkapan SPT Tahunan yang batas waktunya 30 Juni 2020 ini.
Pengecekan dokumen SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 yang dilaporkan setelah 30 April 2020, karena sebelumnya, DJP telah memberikan keringanan atau relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT pajak hingga 30 Juni 2020. Tujuannya dalam rangka meringankan beban wajib pajak menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi pandemi corona atau Covid-19.
“Mulai tanggal 1 Juli 2020 nanti kami memang akan meneliti apakah dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan yang penyampaiannya direlaksasi tersebut telah disampaikan sesuai ketentuan,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
“Hanya mengecek kelengkapan dokumen SPT Tahunan saja, bukan pemeriksaan. Jadi, DJP tidak ada niat untuk melakukan pemeriksaan pajak untuk SPT Tahunan 2019 mulai 1 Juli 2020 nanti, dalam konteks tersebut,” kata Yoga.