PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 9,5 juta wajib pajak (WP) pribadi dan badan sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 per 29 Maret 2021.
“Perkembangan penerimaan SPT Tahunan Tahun 2020 dengan data update terakhir per 29 Maret 2021 pada pukul 09.13 WIB,” demikian keterangan resmi DJP yang kami kutip pada hari ini Senin (29/3/2021).
DJP merincikan sebanyak 9,5 juta WP tersebut meliputi 9,2 juta juta WP orang pribadi dan 291 ribu WP badan.
Dibanding tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 884.382 SPT, untuk SPT yang sudah masuk.
Sementara itu, berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 ini, sedangkan WP badan pada 30 April 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, demi peningkatan kepatuhan wajib pajak melaporkan atau menyampaikan SPT Tahunan, maka DJP sudah melakukan sosialisasi.
Di antaranya, mengirimkan imbauan melalui e-mail blast kepada pemberi kerja agar segera membuat dan memberikan bukti potong pajak penghasilan kepada karyawannya. Kemudian, mengirimkan imbauan melalui e-mail blast secara bertahap kepada wajib pajak orang pribadi agar segera melaporkan SPT.