TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 9,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sebanyak 9,6 juta wajib pajak orang pribadi sudah menyampaikan SPT Tahunan 2023 per 21 Maret 2024. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, mayoritas SPT Tahunan itu dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi secara e-filing. Sri Mulyani mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir.

"Ini (pelaporan SPT Tahunan) naik 7,7% dari tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT," kata Menkeu Sri Mulyani, dikutip Senin (25/3/2024).

Sri Mulyani mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing mencapai 8,4 juta atau naik 7,8% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 7,79 juta.

Sedangkan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-form sebanyak 885.914 atau naik 3% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 860.430. Terdapat 10 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-SPT dan 224.313 wajib pajak menyampaikan secara manual melalui pos atau ke KPP.

Apabila mengalami kendala dalam penyampaian SPT Tahunan, kata Sri Mulyani, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau
saluran lain.

"Ini masih ada 9 hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik ya. Jadi, tidak perlu harus pergi pergi ke kantor pajak," katanya.

Menkeu juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, pajak tersebut dikelola untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, seperti melalui layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dendanya Rp1 juta.