PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Disease (Covid) 2019, telah berlaku sejak 27 April 2020.
PMK tersebut merupakan perluasan penerima insentif pajak dari sebelumnya yang ada dalam PMK Nomor 23/2020, sehingga penerima insentif pajak diperluas ke 18 sektor usaha.
Baca Juga: Ini Rincian Realisasi Perluasan Insentif Pajak
Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri atas 761 KBLI lima digit. Kemudian, terdapat 761 KBLI yang mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah selama enam bulan dan pengurangan PPh Pasal 25 selama enam bulan.
Kemudian yang mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI. Selain sektor informasi dan komunikasi, beberapa sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal antara lain perdagangan seperti perdagangan besar, eceran, dan kaki lima; sektor pengangkutan baik darat, laut, udara, dan penyeberangan; serta sektor pariwisata dan akomodasi seperti hotel, restoran.
Sektor industri media tercantum dalam PMK Nomor 44/2020 ini, mendapatkan insentif pajak antara lain reproduksi media rekaman suara dan piranti lunak, reproduksi media rekaman film dan video; penerbitan surat kabar, jurnal, buletin dan majalah, dan penerbitan lainnya, penerbitan piranti lunak (software). Kemudian, produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah; produksi film, video, dan program televisi oleh swasta; pascaproduksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah; pascaproduksi film, video, dan program televisi oleh swasta.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020
Juga, distribusi film, video, dan program televisi oleh pemerintah; distribusi film, video, dan program televisi oleh swasta; kegiatan pemutaran film, perekam suara, penerbitan musik dan buku musik, penyiaran radio oleh pemerintah, penyiaran radio oleh swasta, penyiaran dan pemgrograman televisi oleh pemerintah, penyiaran dan pemgrograman televisi oleh swasta, telekomunikasi khusus untuk penyiaran, kegiatan kantor berita oleh pemerintah dan kegiatan kantor berita oleh swasta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menambahkan, pihaknya telah melakukan deployment system aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif pajak. “Khusus industri media PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 bisa dipakai keduanya,” kata Yoga.
Yoga menjelaskan, wajib pajak sudah bisa mengaksesnya untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat mendapatkan insentif pajak mulai 2 Mei 2020. Adapun pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
“Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020,” kata Yoga.
Baca Juga: Bencana Corona, Syarat Peroleh Insentif Pajak untuk UMKM Harus Dipermudah
Insentif pajak berdasarkan PMK 44/2020 diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020. Sedangkan, penerbitan PMK tersebut sudah mendekati akhir April 2020.
Persyaratannya antara lain penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat 20 Mei 2020. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.
































