Rabu, 21 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Sektor Perdagangan Paling Banyak Manfaatkan Insentif Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16/02/2021
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Sektor-sektor Usaha Ini Paling Banyak Menerima Insentif Pajak

Perdagangan. Sumber Foto: Kemenkeu.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sektor perdagangan paling banyak memanfaatkan insentif pajak. Hampir separuh realisasi insentif pajak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 diserap sektor tersebut. Porsinya 47% dari total pemanfaatan fasilitas insentif pada tahun lalu.

Menurut Menkeu, perdagangan termasuk sektor usaha yang terdampak pandemi paling parah. “Wajib pajak yang paling terdampak tentu di sektor-sektor yang masyarakat tidak bisa datang dan melakukan aktivitas dan mobilitas. Perdagangan terpukul sangat dalam,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021 secara virtual pada Senin (15/2/2021).

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, sektor yang juga terdampak pandemi dan terbanyak memanfaatkan insentif yakni industri pengolahan sebesar 19% dan konstruksi 7%. Selama masa pandemi, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Baca Juga:

Kemendag Dukung Ekspor UKM dengan Perjanjian Internasional

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun

Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun

Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara

UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Turut Bangkit

Insentif itu seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Semua insentif pajak tersebut telah dimanfaatkan 464.316 wajib pajak. Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 131.889 pemberi kerja. Insentif tersebut akan membantu meningkatkan daya beli para karyawan.

Kemudian, ada 14.941 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, 66.682 wajib pajak menikmati potongan angsuran PPh Pasal 25, serta 2.529 wajib pajak menggunakan restitusi PPN dipercepat.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan mayoritas klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan telah memanfaatkan insentif pajak. Pada insentif PPh Pasal 21, ada 90% KLU yang memanfaatkannya.

Sementara pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, ada 72% KLU yang memanfaatkan. Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 86% dan restitusi PPN dipercepat digunakan 43% KLU.

Sepanjang 2020, pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha termasuk perpajakan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp56,12 triliun. Realisasi itu setara 46,53% dari pagu Rp120,61 triliun.

Data tersebut belum termasuk insentif pajak untuk mendukung UMKM. Terdapat 248.275 UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP sepanjang 2020. Sepanjang 2020 lalu, pemerintah mengalokasikan pagu Rp2,4 triliun untuk insentif PPh final UMKM DTP, tetapi direvisi menjadi Rp1,08 triliun. Kemudian sampai akhir tahun 2020, realisasinya senilai Rp670 miliar atau 62,03%.

Tags: InsentifInsentif PajakPajak OnlinePajakOnline.comSektor Perdagangan
Bagikan488Tweet305Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Neilmaldrin Noor: Diskon Pajak Mobil Dapat Ungkit Penjualan Kendaraan

Berita selanjutnya

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 17 Februari 2021

Baca Berita

Kemendag Dukung Ekspor UKM dengan Perjanjian Internasional

Kemendag Dukung Ekspor UKM dengan Perjanjian Internasional

oleh Redaksi PajakOnline
21/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mendukung ekspor produk usaha...

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/04/2021
0

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I...

Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun

Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial tunai Program Keluarga...

Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara

Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan perhatian terhadap pengelolaan TMII dengan menerbitkan Peraturan Presiden...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Turut Bangkit

oleh Redaksi PajakOnline
20/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah berupaya menjaga daya tahan sektor usaha mikro kecil dan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 17 Februari 2021

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37802 dibagikan
    Bagikan 15121 Tweet 9451
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22645 dibagikan
    Bagikan 9058 Tweet 5661
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18457 dibagikan
    Bagikan 7383 Tweet 4614
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14806 dibagikan
    Bagikan 5922 Tweet 3702
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12216 dibagikan
    Bagikan 4886 Tweet 3054

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - North Korea

Berlaku : 1 Januari 2005

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Peoples Republic Of Korea For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - China

Berlaku : 1 Januari 2004

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Peoples Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Demak

Jalan Sultan Patah No. 9, Demak. Telp : 0291-681038

KP2KP Teluk Kuantan

Jalan Perintis Kemerdekaan No. 62, Teluk Kuantan 29362. Telp : 0760-20063

Load More

Terbaru

  • Kemendag Dukung Ekspor UKM dengan Perjanjian Internasional
  • Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Capai Rp6,18 Triliun
  • Kemensos Cairkan Bansos PKH Tahap II Rp6,53 Triliun
  • Kelola TMII Upaya Pemerintah Optimalisasi Aset Negara
  • UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Turut Bangkit

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 19 April 2021

19/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In