PajakOnline.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sektor perdagangan paling banyak memanfaatkan insentif pajak. Hampir separuh realisasi insentif pajak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 diserap sektor tersebut. Porsinya 47% dari total pemanfaatan fasilitas insentif pada tahun lalu.
Menurut Menkeu, perdagangan termasuk sektor usaha yang terdampak pandemi paling parah. “Wajib pajak yang paling terdampak tentu di sektor-sektor yang masyarakat tidak bisa datang dan melakukan aktivitas dan mobilitas. Perdagangan terpukul sangat dalam,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021 secara virtual pada Senin (15/2/2021).
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, sektor yang juga terdampak pandemi dan terbanyak memanfaatkan insentif yakni industri pengolahan sebesar 19% dan konstruksi 7%. Selama masa pandemi, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha.
Insentif itu seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Semua insentif pajak tersebut telah dimanfaatkan 464.316 wajib pajak. Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 131.889 pemberi kerja. Insentif tersebut akan membantu meningkatkan daya beli para karyawan.
Kemudian, ada 14.941 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, 66.682 wajib pajak menikmati potongan angsuran PPh Pasal 25, serta 2.529 wajib pajak menggunakan restitusi PPN dipercepat.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan mayoritas klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan telah memanfaatkan insentif pajak. Pada insentif PPh Pasal 21, ada 90% KLU yang memanfaatkannya.
Sementara pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, ada 72% KLU yang memanfaatkan. Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan 86% dan restitusi PPN dipercepat digunakan 43% KLU.
Sepanjang 2020, pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif dunia usaha termasuk perpajakan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp56,12 triliun. Realisasi itu setara 46,53% dari pagu Rp120,61 triliun.
Data tersebut belum termasuk insentif pajak untuk mendukung UMKM. Terdapat 248.275 UMKM yang memanfaatkan insentif PPh final DTP sepanjang 2020. Sepanjang 2020 lalu, pemerintah mengalokasikan pagu Rp2,4 triliun untuk insentif PPh final UMKM DTP, tetapi direvisi menjadi Rp1,08 triliun. Kemudian sampai akhir tahun 2020, realisasinya senilai Rp670 miliar atau 62,03%.