PajakOnline.com—Terdapat lima sektor usaha yang paling banyak menerima insentif pajak akibat dampak pandemi Covid-19. Kelima sektor industri ini adalah perdagangan, industri, jasa perusahaan, jasa lainnya serta akomodasi dan makan-minum.
“Lima sektor yang paling banyak menerima insentif fiskal akibat Covid-19 yaitu perdagangan, industri, jasa perusahaan yaitu jasa prefesional seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, teknik sipil, periklanan. Jasa lainnya terkait persewaan, jasa agen perjalanan, jasa tenaga kerja, jasa keamanan. Terakhir berkaitan sektor akomodasi, makanan dan minuman,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa dalam Media Briefing DJP secara online di Jakarta, pada Kamis (25/6/2020).
Sektor usaha yang menerima insentif pajak ini karena adanya perluasan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 44/PMK.03/2020.
Bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah terkait dunia usaha ada lima yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, pengembalian pendahuluan PPN sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp5 miliar.
Jumlah permohonan Wajib Pajak (WP) terkait insentif pajak tersebut telah diajukan oleh total 389.546 WP dengan yang diterima untuk insentif PPh pasal 21 sebesar 105.759, untuk PPh pasal 22 Impor sebesar 8.994 WP, PPh Final Ps 23 UKM sebesar 197.735 WP dan PPh pasal 25 sebesar 48.330 WP.
Ihsan menjelaskan, alasan sebagian WP yang tidak diterima pengajuannya di antaranya adalah KLU tidak memenuhi kriteria PMK 44 serta SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU.
