PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan evaluasi atas putusan pengadilan dalam sengketa pajak. Putusan pengadilan dapat menjadi landasan untuk memperbaiki aturan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, upaya mengurangi jumlah sengketa pajak dan menekan angka kekalahan DJP di pengadilan pajak merupakan pekerjaan rumah DJP dalam bidang litigasi.
“Strategi DJP melakukan evaluasi atas putusan pengadilan sebagai bahan untuk perbaikan regulasi,” kata Neil.
Neil mengatakan, upaya evaluasi hasil putusan pengadilan sebagai rujukan perbaikan regulasi memiliki banyak manfaat, antara lain, perbaikan regulasi dengan basis fatwa hukum diharapkan mampu menekan potensi terjadinya sengketa yang berulang dengan wajib pajak.
Kemudian, evaluasi menjadi dasar bagi DJP melakukan perbaikan dalam implementasi pengawasan dan penegakan hukum pajak. Dengan demikian, upaya menekan sengketa pajak yang mengalir ke pengadilan mulai diupayakan dari sisi hulu.
“Jadi sebagai bahan untuk perbaikan regulasi yang berpotensi menimbulkan sengketa berulang, serta untuk perbaikan implementasi di sisi hulunya,” jelas Neil.
Neil menambahkan strategi DJP untuk menekan sengketa pajak bukan berarti menutup pintu wajib pajak melakukan keberatan, banding dan upaya hukum lainnya. Hak-hak wajib pajak tetap menjadi atensi utama DJP termasuk dalam ranah penegakan hukum.
“Keberatan, banding dan upaya hukum lainnya adalah hak setiap wajib pajak. Wajib pajak yang tidak puas dengan ketetapan dari DJP dipersilakan mengajukan permohonan upaya hukum. Ini merupakan suatu bentuk keadilan DJP untuk wajib pajak,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Pengadilan Pajak, jumlah berkas sengketa yang masuk sepanjang tahun lalu mencapai 16.634 berkas. Jumlah itu naik 10,5% dibandingkan dengan jumlah berkas sengketa pada 2019 yang mencapai 15.048 berkas.
Gugatan atau banding yang ditujukan kepada dirjen pajak masih mendominasi berkas sengketa yang disampaikan kepada pengadilan. Tahun lalu, dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.
Jumlah berkas sengketa dengan terbanding atau tergugat dirjen pajak pada 2020 mencapai 88,1% dari total berkas sengketa yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak. Jumlah tersebut juga tercatat naik 13,8% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.