TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sengketa Pajak Rp3,06 Triliun, PGN Akan Bayar Angsuran

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terlibat sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp3,06 triliun.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama menjelaskan melalui keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Sampai dengan saat ini Perseroan telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) secara resmi dari Pengadilan Pajak untuk 9 perkara pajak yang terdiri dari 5 (lima) perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode tahun 2012, 3 (tiga) perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode tahun 2013 dan 1 (satu) perkara pajak terkait Pajak Lainnya untuk periode tahun 2012," tulis perseroan, ditulis dan kami kutip pada hari ini, Rabu (3/2/2021).

Sejumlah langkah akan ditempuh perseroan terkait tindak lanjut kasus ini, salah satunya meminta keringanan dengan mengajukan surat permohonan cicilan.

"Perseroan akan mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan/angsuran setelah menerima surat tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," tulisnya.

Hal ini dilakukan karena kasus tersebut membutuhkan cash flow yang cukup besar bagi Perseroan, sehingga pihaknya berupaya untuk menyampaikan permohonan pembayaran secara angsuran/cicilan ke DJP.

"Disamping itu, Perseroan masih memiliki fasilitas standby loan yang mencukupi, sehingga kegiatan operasional Perseroan masih dapat berjalan dengan baik," tulisnya.

Pada perdagangan saham Rabu, 3 Februari 2021, saham PGN naik 4,08 persen ke posisi Rp 1.530 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 11.176 kali dengan nilai transaksi Rp153,7 miliar.

Sebelumnya, perseroan telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderak Pajak (DJP) terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan dan mekanisme lainnya.

Dengan demikian, perseroan dapat mengatasi kesulitan keuangan. Perseroan juga dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan termasuk menjalankan penugasan pemerintah.

Baca Juga: Upaya Penyelesaian Kasus Sengketa Pajak PGN