PajakOnline.com—PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terlibat sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp3,06 triliun.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama menjelaskan melalui keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Sampai dengan saat ini Perseroan telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) secara resmi dari Pengadilan Pajak untuk 9 perkara pajak yang terdiri dari 5 (lima) perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode tahun 2012, 3 (tiga) perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode tahun 2013 dan 1 (satu) perkara pajak terkait Pajak Lainnya untuk periode tahun 2012,” tulis perseroan, ditulis dan kami kutip pada hari ini, Rabu (3/2/2021).
Sejumlah langkah akan ditempuh perseroan terkait tindak lanjut kasus ini, salah satunya meminta keringanan dengan mengajukan surat permohonan cicilan.
“Perseroan akan mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan/angsuran setelah menerima surat tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” tulisnya.
Hal ini dilakukan karena kasus tersebut membutuhkan cash flow yang cukup besar bagi Perseroan, sehingga pihaknya berupaya untuk menyampaikan permohonan pembayaran secara angsuran/cicilan ke DJP.
“Disamping itu, Perseroan masih memiliki fasilitas standby loan yang mencukupi, sehingga kegiatan operasional Perseroan masih dapat berjalan dengan baik,” tulisnya.
Pada perdagangan saham Rabu, 3 Februari 2021, saham PGN naik 4,08 persen ke posisi Rp 1.530 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 11.176 kali dengan nilai transaksi Rp153,7 miliar.
Sebelumnya, perseroan telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderak Pajak (DJP) terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan dan mekanisme lainnya.
Dengan demikian, perseroan dapat mengatasi kesulitan keuangan. Perseroan juga dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan termasuk menjalankan penugasan pemerintah.
Baca Juga: Upaya Penyelesaian Kasus Sengketa Pajak PGN


































