PajakOnline.com— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan regulasi dalam rangka memberi kompensasi kepada Pemda yang membebaskan pajak hotel dan pajak restoran bagi daerah yang terdampak virus corona.
Rencananya, pemerintah pusat bakal memberikan kompensasi atas 10 daerah destinasi wisata selama 6 bulan.
“Pajak hotel dan restoran nantinya tidak dipungut, nanti oleh pemerintah pusat bakal diganti melalui hibah,” ujar Sri Mulyani pada Rabu (26/2/2020).
Baca Juga : Dampak Virus Corona, Pemerintah Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi Wisata
Adapun nominal yang digelontorkan rencananya bakal mencapai Rp3,3 triliun.
Untuk menjalankan kebijakan ini, Kementerian Keuangan bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 224/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemda.
Adapun hibah yang digelontorkan nantinya wajib digunakan untuk kegiatan yang secara spesifik berkaitan dengan pariwisata, khususnya terkait hotel dan restoran.
Pada level Pemda, 10 Pemda yang terdampak perlu merevisi Perda pajak hotel serta pajak restorannya dengan menurunkan tarif kedua jenis pajak tersebut.
Jangka waktu pemberlakuan penurunan tarif sepenuhnya diserahkan kepada Pemda. Dengan ini, Pemda diberi kewenangan kebebasan apakah akan mengembalikan tarif pajak hotel dan pajak restoran ke 10% setelah pembebasan pajak berakhir atau hendak memberlakukan pajak hotel dan restoran di bawah 10%.
Sebanyak 10 destinasi wisata prioritas yang dimaksud adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Manado di Sulawesi Utara, Bali, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak