Jumat, 7 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Seperti Ini Kriteria Korporasi Padat Karya yang Dapat Kredit Modal Kerja

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/07/2020
in Berita, Business, Headlines
9.7k 300
0
Seperti Ini Kriteria Korporasi Padat Karya yang Dapat Kredit Modal Kerja

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai Penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai Pelaksana Dukungan Loss Limit atas Penjaminan Pemerintah, selaku Special Mission Vehicles di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kriteria untuk mendapat penjaminan ini adalah untuk korporasi padat karya yang pinjamannya antara Rp10 miliar hingga Rp1 triliun, perusahaan membuktikan aktivitas bisnisnya turun, memiliki karyawan di atas 300 orang, multiplier tinggi, memiliki dokumen rencana penggunaan anggaran untuk daya tahan perusahaan maupun ekspansi.

“Persyaratan utama yang wajib dipenuhi perusahaannya yaitu perusahaan membuktikan aktivitas bisnisnya turun, dokumentasi pembuktian memiliki karyawan di atas 300 orang, multiplier tinggi yang dilihat dari tabel input-outputnya, dokumen rencana penggunaan anggaran untuk survivalibility atau daya tahan perusahaan maupun daya ekspansi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Nota Kesepamahaman Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, pada Rabu (29/7/2020).

Selain itu, pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Adapun sektor-sektor prioritas yang dijamin adalah pariwisata (hotel dan restoran), otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furniture, produk kertas serta sektor usaha lain yang terdampak Covid, padat karya, dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Baca Juga:

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

“Kriterianya adalah aktivitas yang terdampak oleh Covid, jenis usahanya banyak menyerap tenaga kerja atau labor intensif dan memiliki multiplier atau pengganda yang signifikan dan berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Menkeu Sri.

Menkeu berharap volume dari penjaminan sekarang diharapkan bisa mendukung penyaluran kredit hingga Rp100 triliun agar ikut mengakselerasi ekonomi dan menjadi pelengkap (komplemen) belanja pemerintah.

“Volume dari penjaminan sekarang diharapkan bisa mendukung penyaluran kredit hingga Rp100 triliun. Kredit modal kerja yang bisa dilakukan ini akan memberikan harapan ekonomi bergerak kembali. Sehingga dia merupakan komplemen belanja pemerintah yang akan kita akselerasi mencapai lebih dari Rp2.700 triliun hingga akhir tahun,” pungkas Menkeu Sri Mulyani.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Bobibos, bensin jenis baru yang berasal dari tanaman diperkenalkan...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan: Tingkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PER 17/2025, Evaluasi Penetapan Wajib Pajak di KPP LTO, Khusus, dan Madya

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto berwenang mengevaluasi penetapan...

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

Sinergi DJP dan Ditjen AHU Hasilkan Rp896 Miliar untuk Kas Negara

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan...

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak di Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline.com | Direktur Jenderal Pajak memperbarui ketentuan pemungut PPN PMSE...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.