PajakOnline.com—Wajib Pajak Badan Non-PKP diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 yang disertai dengan bukti pemotongan (bupot) yang dibuat dengan menggunakan aplikasi e-bupot. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020. Salah satu syarat menggunakan aplikasi tersebut adalah harus memiliki sertifikat elektronik (Sertel).
E-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Berkaitan syarat yang harus dipenuhi dalam membuat sertifikat elektronik sudah kita bahas bersama di artikel sebelumnya.
Apabila sudah memenuhi syarat, berikut ini prosedur dan ketentuan mendapatkan sertifikat elektronik e-bupot untuk Non-PKP:
1. Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengirimkan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik DJP yang telah ditandatangani pengurus perusahaan.
2. Surat tersebut harus dikirimkan secara langsung oleh pengurus perusahaan ke KPP terdaftar tanpa diwakilkan atau dikuasakan dan juga harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan/tanda terima pelaporan dengan membawa dokumen SPT asli.
3. Pastikan bahwa dokumen SPT Tahunan PPh Badan tersebut sudah tercantum nama pengurus yang perlu didukung dengan akta pendirian dan surat pengangkatan nama pengurus dalam bentuk dokomen asli maupun fotokopi.
4. Pengurus wajib menunjukkan kartu identitas asli dan fotokopi berupa KTP atau KK, apabila pengurus merupakan WNA maka harus menunjukkan dokumen identitas asli dan fotokopi baik itu paspor maupun KITAP atau KITAS.
5. Pengurus juga harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam CD atau media lainnya dengan memberi nama pada file dengan format nomor NPWP-nama pengurus-nomor kartu identitas.
6. Sertifikat elektronik akan diberikan kepada pengurus perusahaan pada hari kerja yang sama pada saat berkas sudah diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
Perluasan wajib penggunaan aplikasi e-bupot untuk Wajib Pajak Non-PKP ini merupakan bentuk peningkatan layanan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada masyarakat serta dikondisi pandemi ini agar tidak repot untuk mengirim dokumen dengan tanda tangan basah.
Dengan demikian, Wajib Pajak Non-PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik baru dapat menggunakan e-bupot untuk memperoleh nomor bukti potong dan lapor SPT PPh 23/26.