PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga Juli 2023 (year-to-date) mencapai Rp111,23 triliun. Penerimaan CHT tersebut turun 8,93 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Menkeu Sri Mulyani menilai penurunan utama dipicu oleh produksi kumulatif hasil tembakau yang tercatat turun 3,69 persen secara tahunan hingga Mei 2023 kemarin.
“Realisasi cukai hasil tembakau turun 8,93 persen, ini karena produksi sampai dengan Mei yang turun 3,69 persen,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Agustus 2023.
Tercatat tarif produksi kumulatif sampai dengan Mei turun hingga 3,69% dan rata-rata tertimbang hasil tembakau hanya naik 2,02 persen dari yang seharusnya 10 persen, hal ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1.
Perkembangan tersebut menyebabkan penerimaan cukai secara total merosot sebesar 8,54 persen pada Juli 2023.
Seiring dengan persoalan tersebut, Sri Mulyani mengatakan Operasi Gempur rokok ilegal terus dilakukan karena ada kecenderungan tindakan ilegal terkait hasil tembakau.
Kemenkeu sendiri mencatat rata-rata barang hasil penindakan (BHP) rokok ilegal secara mingguan mencapai 15,89 juta batang pada periode Mei hingga Juni 2023. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan rata-rata BHP pada periode Januari-April 2023 yang mencapai 14,75 batang rokok.
“Ini menggambarkan frekuensi dari kegiatan ilegal di bidang produksi dan penjualan rokok meningkat,” jelasnya.
Sebagai informasi, operasi gempur memberikan capaian sebesar 32,9 persen dari total penindakan nasional, sedangkan BHP mencapai 27,8 persen dari total BHP nasional.
Penindakan cukai yang semakin intensif melalui operasi gempur ini diharapkan mampu memberikan efek deterrent dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di area pemasaran. Sehingga dapat mendorong peningkatan permintaan dan memacu peningkatan produksi rokok legal.
Menkeu menambahkan, operasi gempur ini berdampak pada meningkatnya produksi SKM dan SPM golongan II, serta sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III pada Mei dan Juni 2023. (Azzahra Choirrun Nissa)