PajakOnline.com—Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan, Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sesuai perhitungan Bapenda Sumedang, pajak yang didapat dari Tol Cisumdawu mencapai Rp20 miliar. Oleh karena itu, Bapenda menargetkan pendapatan PBB 2023 cukup besar.
“Karena ada potensi pendapatan PBB dari jalan Tol Cisumdawu sebesar Rp10-20 miliar. Jadi target keseluruhan PBB tahun 2023 sebesar Rp85 miliar,” kata Kepala Bapenda Sumedang Rohana dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Rohana mengungkapkan, potensi penarikan PBB yang dimaksud baru sebatas Seksi 1 (Cileunyi-Pamulihan) dan Seksi 2 (Pamulihan- Sumedang kota). Sementara untuk ruas jalan tol Seksi 3 (Sumedang-Cimalaka) yang juga sudah difungsikan, belum dikenakan PBB.
Belum ditariknya pajak di seksi 3 tersebut karena pembangunannya satu paket dengan ruas jalan tol seksi lainnya yang hingga kini masih berjalan, yakni seksi 4 (Cimalaka-Legok, Paseh) dan juga seksi 5 (Paseh-Ujungjaya).
“Penetapan penarikan PBB untuk jalan tol dari Cileunyi sampai Sumedang kota ini karena beberapa pertimbangan. Sehingga penarikan PBB itu dapat dilakukan, manakala ruas jalan tol itu secara resmi sudah difungsikan atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.
Rohana juga mengatakan dari segi pembiayaan, pembangunannya juga sudah pasti berbeda. Apalagi jalan tol Seksi 1 dan 2, dibiayai pemerintah pusat yaitu Kementerian PUPR. Sementara pembangunan untuk Seksi 3, 4 dan 5, dibiayai oleh PT CKJT (Citra Karya Jabar Tol).
“Jadi, penarikan PBB untuk jalan tol dari Sumedang (Seksi 3) sampai Ujungjaya (Seksi 5), nanti setelah jalan tol Seksi 4 dan 5 sudah selesai dibangun dan difungsikan. Mudah-mudahan penarikan PBB dari jalan Tol Cisumdawu dari Sumedang sampai Ujungjaya, paling lambat tahun 2024,” katanya. (Azzahra Choirrun Nissa)